Jumat, 23 Mei 2008

Apa itu Blue Energi

Sedikit tentang Blue Energy
Kutipan dari beberapa media


Dari semua pemaparan yang ada pada Jawa Pos, yang saya temukan hanyalah klaim-klaim semata. Klaimnya adalah bahan bakar ini berbahan dasar air. Selain itu sama sekali tidak ada penjelasan memadai bagaimana bahan bakar tersebut bisa diproduksi:

“Intinya adalah pemecahan molekul air menjadi H plus dan O2 min. Ada katalis dan proses-proses sampai menjadi bahan bakar dengan rangkaian karbon tertentu,” Untuk mesin dengan bahan bakar premium, solar, premix, hingga avtur, Joko mengaku telah menyiapkan bahan bakar pengganti sesuai dengan mesinnya. “Tinggal mengatur jumlah rangkaian karbonnya. Mau untuk mesin bensin, solar, sampai avtur ya sudah ada,” kata ayah enam anak itu.


Apa prinsip utama penemuan itu?

Pemisahan H plus dan H2 min dengan bantuan katalis-katalis dan proses tertentu sampai menjadi bahan bakar dengan jumlah ikatan karbon tertentu. Begini, ada C-C (karbon-karbon, Red) yang bergandengan, pacaran. Lalu kita ganggu, bagaimana kalau orang pacaran diganggu?


Tidak cukup meyakinkan? Saya pun berpikir demikian.

Sebenarnya bukan tidak mungkin mensintesis bahan bakar dari air. Yang paling populer dan mudah dilakukan adalah melalui proses elektrolisis, yaitu mengkonversi molekul air menjadi oksigen dan hidrogen. Namun, proses ini tentunya juga memerlukan banyak energi dalam bentuk listrik. Artinya proses ini hanyalah mengkonversi suatu bentuk energi dari satu bentuk ke bentuk yang lain, dan tentunya energi yang diperlukan selalu lebih banyak daripada energi yang dihasilkan. Jika energi listrik tersebut berasal dari bahan bakar fosil, maka kita kembali lagi ke masalah semula. Air bukanlah sumber energi, setidaknya bukan dengan cara demikian.


Dugaan saya ternyata terbukti:

Sementara itu, Joko Suprapto mengungkapkan, blue energy bisa murah karena teknologi listrik yang murah pula. “Yang utama harus ada listrik murah. Kalau tidak, sama saja. Sebab, energi untuk membuat blue energy ini sangat besar,” ungkapnya.


Ternyata yang disebut sebagai sumber energi ini memang hanya mengkonversi satu energi dari satu bentuk ke bentuk yang lainnya. Di tempat lain, penemunya mengatakan:


Ke depan, kata Heru, bahan bakar blue energy itu akan sangat membantu bangsa Indonesia bangkit dari keterpurukan. Sebab, dapat menghemat pengeluaran negara akibat subsidi BBM yang mencapai ratusan triliun per tahun. Ini dengan asumsi harga minyak dunia mencapai USD 90 ribu per barrel.


Jika ‘Blue Energy’ ini diproduksi masal, maka hal tersebut hanya akan memindahkan dana dari subsidi BBM ke subsidi listrik. Selain itu, PLN saat ini pun masih kesulitan untuk memenuhi permintaan dari masyarakat. Jika nantinya ‘Blue Energy’ ini diproyeksikan untuk menggantikan BBM, maka kita akan mendapatkan masalah lain.


‘Blue Energy’ memang dapat membantu dalam hal logistik energi jika memang proses tersebut dapat mengkonversi energi listrik menjadi energi yang dapat digunakan langsung pada mesin pembakaran internal dengan efisiensi yang lebih tinggi daripada teknologi yang sudah ada. Klaim ini tentunya harus dibuktikan melalui proses ilmiah yang benar.

Sayangnya, bukan hal tersebut yang terlebih dahulu dilakukan, penemunya akan langsung melakukan tahap produksi yang didukung langsung oleh pejabat negara.


‘Blue Energy’ ini bisa benar bisa tidak. Walaupun demikian tanpa pembuktian yang jelas, saya pribadi tidak berharap terlalu banyak, dan besar kemungkinan hal ini hanya akan sedikit membuat malu nama Indonesia di ajang Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim. Mudah-mudahan tidak terjadi blunder lainnya di konferensi tersebut.




Update 7 Desember 2007

Kutipan dari Media Indonesia:

Blue energy merupakan jenis bahan bakar yang berbeda dari bahan fosil, karena blue energi tersusun dari hidrogen dan karbon tak jenuh sintetik yang dicampur BBM (Bahan Bakar Minyak) biasa.

Pernyataan tersebut kontradiktif karena BBM sendiri merupakan bahan bakar fosil.

sumber: blogger dan situsnya SBY
dikutip oleh Panjul handoko.

Selasa, 20 Mei 2008

warta warga

Warta Hangat Warga
Selasa, 27 Mei 2008
Di dusun Grogol Kalitrto Berbah Sleman 16 orang masuk Panti Rini karena terserang DB
tapi pihak Puskesma setempat belum memberikan pengasapan.
dilaporkan oleh Asep M

Selasa,27 Mei 2008
Selama lebih dari 4 jam beberapa tempat di jalan Solo-Jogja listrik mati.
dilaporkan oleh Asep M


rabu, 28 Mei 2008
setelah beberapa kali dilobi akhirnya dusun grogol di asapi alias disemprot agar nyamuk pada mati, seharusnya hal ini dapat dilakukan dengan cepat tanpa prosedur yang berbelit, sebab dari 90 KK kalau sudah ada lebih dari 10 orang seharusnya pemerintah desa setempat atau kecamatan setempat menjadikan tempat tersebut atau kejadian tersebut sebagai kejadian luar biasa yang harus segera ditangani sebelum adanya jatuh korban yang lebih banyak.
dilaporkan oleh Asep M

Rabu, 28 Mei 2008
Sejak Pemerintah Menaikan Harga BBM jenis Premium, Solar dan Mitan. di beberapa tempat khususnya di Berbah, Minyak Tanah Sulit didapat meski harganya sudah 3500 padahal patokan harga dari pemerintah hanya 2500 rupiah, pemerintah tidak peduli terhadap rakyat miskin di desa-desa dan pelosok-pelosok yang tidak terjangkau atau sengaja tidak diperhatikannya. padahal warga di Berbah belum dapat kompor gas dari program Konversi mitan ke gas. sudah lebih dari satu bulan dari penyerahan formulir penerima Kompor Gas di Berbah tidak dapat kepastian kapan akan mendapatkan kompor gas tersebut padahal minyak tanah sudah sulit didapat. apa ada solusi terbaiknya? bagaimana menolong warga miskin yang tidak dapat BLT dan tidak dapat Minyak tanah dan kayu bakar-pun sudah ikut-ikutan naik harganya.
dilaporkan oleh Asep M


Rabu, 28 Mei 2008
Kepada warga sekalian hati-hati di tengah kenaikan harga BBM dan harga-harga kebutuhan pokok banyak orang yang mengail di air keruh, dengan jalan menipu, dengan pura-pura menjual barang yang murah seolah barang tersebut barang mahal, dan juga akhir-akhir ini banyak juga yang berpura-pura membeli tanah dengan menyetorkan tanda jadi tapi tujuannya untuk menipu dengan jalan menghipnotis lewat HP dan mengambil uang anda dengan jalan mentransfer lewat ATM.
dilaporkan oleh Asep M





warta warga minggu ini
Harga-harga kebutuhan pokok dan harga ongkos transfortasi siap naik, hati-hati terhadap orang yang seenaknya menaikan harga barang. kalau tidak masuk akal laporkan saja pada aparat

dilaporkan oleh asep m

warta warga minggu kemarin
Jumat, 23 mei 2008

Silahkan Simak Pernyataan Presiden SBY

JUMAT, 23 MEI 2008 | 09:00 WIB
JAKARTA, JUMAT-Pernah tidaknya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan pernyataan tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) masih jadi polemik. Sejumlah pejabat negara, seperti Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa mengatakan, Presiden SBY tidak pernah mengeluarkan janji seperti ini.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, di situs resmi milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, www.presidensby. info, Rabu tanggal 7 November 2007 disebutkan bahwa pemerintah ttidak akan menaikkan harga BBM.

Berikut ini petikan beritanya:

Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, pemerintah tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada APBN tahun 2008. Penegasan tersebut disampaikan Presiden usai melantik Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) baru, Laksamana Madya Sumardjono, di Istana Negara, Rabu (7/11) siang. "Tidak ada opsi itu, karena kita cari solusi yang lain, yang cespleng. Paling tidak mengurangi dampak tanpa harus menimbulkan permasalahan pada masyarakat luas. Insya Allah kita carikan jalan terbaik," kata Presiden kepada wartawan.

Pemerintah, lanjut Presiden SBY, akan terus melakukan langkah-langkah untuk mengatasi harga minyak yang kian melambung. "Kita lakukan langkah-langkah domestik, kebijakan yang lain, supaya kita bisa mengatasi. Ada solusi, tidak mengguncangkan perekonomian kita, tidak mengubah anggaran pembelanjaan kita. Itu yang sedang kita lakukan, yang pada saatnya kalau memang begini terus dan lebih tinggi lagi, tentu akan ada yang kita lakukan secara signifikan," kata Presiden SBY. (mit)

Aparat Desa Tolak dilibatkan dalam Penyaluran BLT
Jumat, 23 Mei 2008

Perhimpunan Aparat Desa Indonesia menolak dilibatkan dalam program penyaluran BLT Plus dari Pemerintah Pusat. Pernyataan ini disampaikan oleh ketua umumnya dalam khabar malam di TV one kamis malam tanggal 22 Mei 2008

Jumat 23 Mei 2008
Warga Jogja Mulai Panik takut tidak mendapatkan BBM akibat dari kenaikan BBM beberapa orang yang memiliki mobil bergotong royong membeli BBM di SPBU untuk disimpan di rumah sebagai persediaan jika BBM sulit didapat seperti terlihat di beberapa kampung di Sleman timur dalam 2 hari ini. padahal pembelian BBM di SPBU dibatasi untuk motor 10 ribu, untuk mobil 50 ribu, berbeda dengan instruksi pemerintah yang mensyaratkan SPBU kalau tidak salah membatasi untuk motor 15 ribu dan mobil 75 ribu mobil umum 100 ribu dan mobil besar lainnya 150 ribu untuk angkutan luar kota antar provinsi 250 ribu.
dilaporkan oleh asep m sesuai dari pengamatannya di beberapa SPBU

Rabu, 21 mei 2008
Jogjakarta,

Sudah hampir dua bulan sejak Febuari 2008. Jalan raya Jogja-Solo mulai dari perempatan Janti hingga ke Prambanan belum selesai diperbaiki. Pengendara sepeda motor harap berhati-hati.
dilaporkan oleh, Asep Mansyurudin


agenda kegiatan

Yayasan Bagong Kussudiardja (YBK) kembali akan melakukan kerjasama dengan kelompok teater boneka Snuff Puppets dari Australia , sebagai fasilitator yang akan melaksanakan program Among Seni Edisi Khusus Tahun 2008, yaitu People’s Puppet Project For Youth. Sebuah aktivitas kreatif berbasis seni yang akan menyertakan secara aktif maksimal 50-an remaja (usia 12 tahun s/d 15 tahun), melalui workshop pembuatan dan pertunjukan boneka raksasa yang unik dan spektakuler, mengeskpresikan kemeriahan dan kebersamaan. Program ini akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juni s/d 7 Juli 2008.

PENDAFTARAN TERBUKA KEPADA PELAKU SENI

PELUANG PEMBELAJARAN

YBK menyediakan peluang kepada maksimal 10 orang pelaku seni (aktif) yang memiliki ketertarikan dan minat untuk mempelajari metode dan teknik penyertaan masyarakat di dalam aktivitas kreatif berbasis seni, melalui sebuah workshop bersama Snuff Puppets. Sebagai bagian dari proses pembelajaran, pelaku seni yang terpilih juga akan mendapatkan kesempatan dan pengalaman secara langsung pada pelaksanaan People’s Puppet Project For Youth.

Sebuah peluang pembelajaran yang akan memperkaya pengetahuan, serta pengalaman yang seru, meriah dan penuh makna yang mengesankan. Sekaligus kesempatan untuk mengembangkan profesi berbasis seni.

Jadwal Workshop

Tanggal : 18 Juni – 20 Juni 2008

Jam : 09.00 WIB – 16.00 WIB

Tempat : Padepokan Seni (rumah budaya YBK)

Kembaran RT 04/RW 21, Tamantirto

Kec. Kasihan, Kab. Bantul - DIY

PENDAFTARAN

a. Mengisi formulir pendaftaran yang bisa didapat dengan menghubungi:

info@ybk.or. id atau telepon ke 0274 – 376394

b. Pengembalian formulir selambat-lambatnya tanggal 7 Juni 2008, melalui e-mail ke

info@ybk.or. id atau fax ke 0274 – 376394

c. Pemberitahuan hasil pemilihan pada tanggal 10 Juni 2008.

KRITERIA PELAKU SENI

a. Usia lebih dari 21 tahun

b. Aktif terlibat kegiatan seni dalam 2 tahun terakhir, pada bidang teater atau gerak (tari, pantomime dll) atau

musik atau seni rupa

d. Memiliki motivasi dan semangat tinggi dalam melakukan fasilitasi aktivitas seni yang menyertakan

masyarakat secara langsung.

FASILITAS

a. Konsumsi selama pelaksanaan kegiatan:

- makan siang (1 kali)

- makanan kecil ( 2 kali per hari)

- minuman

b. Sertifikat

c. Bantuan dana transportasi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

JADWAL PELAKSANAAN PEOPLE’S PUPPET PROJECT FOR YOUTH

WORKSHOP

Tanggal : 23 Juni – 5 Juli 2008

Jam : 09.00 WIB s/d 16.00 WIB

Tempat : Padepokan Seni (rumah budaya YBK)

PEMENTASAN

Tanggal : 6 Juli 2008

Jam : 15.30 WIB – 17.00 WIB

Tempat : Alun Alun depan kantor Pemda Kab. Bantul

EVALUASI

Tanggal : 7 Juli 2008

Jam : 09.00 WIB – 13.00 WIB

Tempat : Padepokan Seni (rumah budaya YBK)

Snuff Puppets

Kelompok teater boneka (ukuran besar/raksasa) pimpinan Ian Pidd yang berhasil mengembangkan People’s Puppet Project sebagai aktivitas kreatif komunal yang mampu melibatkan secara aktif masyarakat di dalam kegiatan seni. Keberhasilan Snuff Puppets tidak hanya di benua Australia , tetapi juga telah membawa mereka ke beberapa negara di Asia dan Eropa. Bahkan di Melbourne, Snuff Puppets telah menjadi ikon kota Melbourne . Mereka juga senantiasa mempelajari dan mengajak para peserta People’s Puppet Project untuk bersama-sama menggali dan mengangkat potensi sosial budaya setempat, sebagai sumber inspirasi tema dan artistik.

Yayasan Bagong Kussudiardja (YBK) is a non-profit performing arts center in Yogyakarta that advocates the performing arts as a medium for inclusive dialogue and learning in order to stimulate the creativity of artists and the general community. Serving artists and the general public, YBK cultivates learning processes through and about the arts by presenting works of artists, facilitating their professional development, and devising programs that increase community engagement with the arts.

Address:

Kembaran RT 04/RW 21 Tamantirto

Kec. Kasihan, Kab. Bantul

Yogyakarta - Indonesia

Tel/fax : 62 - 0274 - 376 394

E-mail : info@ybk.or. id

Website : www.ybk.or.id



sisipan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 104 TAHUN 2007

TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka untuk menjaring penyediaan dan pengadaan Bahan Bakar di dalam negeri dan mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak guna meringankan beban keuangan negara, perlu dilakukan substitusi penggunaan Minyak Tanah ke Liquefied Petroleum Gas,

b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1 94 5;

2. Undang-undang Nornor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 1 Nomor 136, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4 152) sebagaimana telah berubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 tanggal 2 1 Desember 2004 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor I Tahun 2005); 3. Peraturan Pemerintah Nornor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Burni (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4436);

MEMUTUSKAN . ..

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA

LIQUED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM.

Pasal I

Dalarn Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disebut LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.

2. LPG Tabung 3 Kilogram yang selanjutnya disebut LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 Kilogram.

3. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-rnenerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk PT Pertarnina (Persero).

4. Rurnah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk rnernasak dalarn lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kornpor gas untuk dialihkan menggunakan LPG Tabung 3 Kg terrnasuk tabung, kornpor gas beserta peralatan lainnya.

5. Usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan rninyak tanah untuk mernasak dalarn lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan LPG Tabung 3 Kg termasuk tabung, kompor gas beserta peralatan lainnya.

6. Minyak tanah untuk rumah tangga dan usaha mikro adalah jenis Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan sebagai salah satu Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang penyediaan dan pendistribusiannya dilakukan oleh Badan Usaha yang mendapat penugasan dari Pemerintah.

7. Harga patokan adalah harga yang didasarkan pada harga indeks pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk handing) dan margin usaha yang wajar.

8. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Pengaturan penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG Tabung 3 Kg dalarn Peraturan Presiden ini meliputi perencanaan volume penjualan tahunan dari Badan Usaha, harga patokan dan harga jual eceran serta ketentuan ekspor dan impor LPG Tabung 3 Kg dalarn rangka mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak khususnya untuk rnengalihkan penggunaan minyak tanah bersubsidi sesuai kebijakan pemerintah.

Pasal 3

(1) Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

(2)Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Ketentuan mengenai penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (I) Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg diawali dengan memberikan secara gratis tabung, LPG Tabung 3 Kg dan kompor gas beserta peralatan lainnya kepada rumah tangga dan usaha mikro.

(2) Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (I) hanya 1 (satu) kali. Menteri menetapkan perencanaan volume penjualan tahunan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta standar dan mutu (spesifikasi) LPG Tabung 3 Kg dengan mempertimbangkan :

  • kebutuhan penggunaan LPG untuk rumah tangga dan usaha mikro; serta
  • usulan dari Badan Usaha.Perencanaan volume penjualan tahunan LPG Tabung 3 Kg sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal5 digunakan sebagai :
a. dasar penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg; dan
b. dasar penyesuaian perencanaan volume minyak tanah untuk rumah tangga dan usaha mikro.

(1) Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, Menteri rnenetapkan harga patokan dan harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha rnikro.

(2) Menteri menetapkan harga patokan LPG Tabung 3 Kg sebagairnana dirnaksud pada ayat (I) setelah rnendapatkan pertirnbangan Menteri Keuangan.

(3) Menteri menetapkan harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg didasarkan pada hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonornian.

(1) Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Menteri.

(2) Badan Usaha sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) wajib rnerniliki Izin Usaha Niaga Umum LPG dan telah rnemenuhi persyaratan penugasan dari Pemerintah.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan penugasan sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.Pasal 9.

(1) Penugasan kepada Badan Usaha sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan rnelalui penunjukan langsung dan/atau lelang.

(2) Penunjukan langsung sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:

  • perlindungan aset kilang rninyak dan gas dalam negeri terrnasuk pengernbangannya dalam jangka panjang;
  • jarninan ketersediaan LPG Tabung 3 Kg dalarn negeri; atau
  • apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha pernegang Izin Usaha Niaga Urnurn LPG untuk rnelaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.

(3) Ketentuan rnengenai tata cara penugasan rnelalui penunjukan langsung dan/atau lelang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1) Badan Usaha yang rnendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dapat rnelakukan irnpor LPG apabila produksi dalarn negeri belurn rnencukupi untuk rnernenuhi kebutuhan nasional LPG Tabung 3 Kg.

(2) Pelaksanaan irnpor LPG sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapat rekornendasi Menteri dan izin Menteri Perdagangan.

Pasal 11

Badan Usaha yang rnendapat penugasan penyediaan clan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penjualan dan penyaluran LPG Tabung 3 Kg untuk rurnah tangga dan usaha rnikro.

Pasal 12

Badan Usaha yang rnendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg wajib menjamin ketersediaan LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha rnikro.

Pasal 13

(1) Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dilarang rnengekspor LPG Tabung 3 Kg.

(2) Badan Usaha dan rnasyarakat dilarang rnelakukan penimbunan dan/atau penyirnpanan serta penggunaan LPG Tabung 3 Kg untuk rurnah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Badan Usaha dan masyarakat yang rnelakukan pelanggaran atas ketentuan sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 13 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Menteri rnelakukan pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.

Pasal 16

Menteri dan Menteri Keuangan rnengatur lebih ianjut ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Pasal 17

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya


Rehat

ini buku baru dan buku best sellernya dari penerbit INSIST Press Yogyakarta
warga yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap silahkan lihat blog http://bukuinsistpress.blogspot.com/)

Celoteh warga

TIDAK ADA SUBSIDI BBM! Itu Penipuan Massal untuk Menguras
uang rakyat! Berikut pendapat Bpk. Kwik Kian Gie: Pemerintah mengambil minyak
bumi milik rakyat secara gratis dengan biaya hanya US$ 10/barrel. Tapi karena
hanya bisa menjualnya seharga US$ 77/barrel pemerintah *merasa* rugi jika harga
minyak Internasional lebih dari harga itu. TAPI INDONESIA KAN IMPOR? Indonesia
tidak 100% impor. Kebutuhan BBM Indonesia 1,2 juta bph. Produksi 1 juta bph (dgn
biaya kurang dari US$ 15/barrel). Harusnya impor hanya 0,2 juta bph dengan biaya
Harga Internasional+US$15/barrel. Jika harga minyak Internasional US$ 125/barrel
dan biaya produksi US$ 15/barrel serta impor 200 ribu bph maka pemerintah
Indonesia
dengan harga Rp 4.500/liter (US$ 77/barrel) untung US$ 49,4 juta / hari
atau Rp 165,8T / tahun


celotehku

maaf pak Presiden dan Wakil presiden bukan kami tidak mau menerima BLT plus, tapi apakah tidak dipikirkan setelah usai kami menerima BLT pemerintah masih memikirkan kami tidak ya, padahal harga sembako tidak akan kembali turun setelah terkena imbas kenaikan harga BBM. sungguh malang nasib kami, tolonglah didengar aspirasi kami. wassalam


pendapat

KETAHANAN PANGAN RUMAH TANGGA DI PERDESAAN: KONSEP DAN UKURAN

Tim penelitian

Ketahanan pangan dan kemiskinan dalam konteks demografi

Puslit Kependudukan -LIPI

Berdasarkan definisi ketahanan pangan dari FAO (1996) dan UU RI No. 7 tahun 1996, yang mengadopsi definisi dari FAO, ada 4 komponen yang harus dipenuhi untuk mencapai kondisi ketahanan pangan yaitu:

1. kecukupan ketersediaan pangan;

2. stabilitas ketersediaan pangan tanpa fluktuasi dari musim ke musim atau dari tahun ke tahun.

3. aksesibilitas/keterjangkauan terhadap pangan serta

4. kualitas/keamanan pangan

Keempat komponen tersebut akan digunakan untuk mengukur ketahanan pangan di tingkat rumah tangga dalam studi ini. Keempat indikator ini merupakan indikator utama untuk mendapatkan indeks ketahanan pangan. Ukuran ketahanan pangan di tingkat rumah tangga dihitung bertahap dengan cara menggambungkan keempat komponen indikator ketahanan pangan tersebut, untuk mendapatkan satu indeks ketahanan pangan.

Kecukupan ketersediaan pangan

Ketersediaan pangan dalam rumah tangga yang dipakai dalam pengukuran mengacu pada pangan yang cukup dan tersedia dalam jumlah yang dapat memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga. Penentuan jangka waktu ketersediaan makanan pokok di perdesaan (seperti daerah penelitian) biasanya dilihat dengan mempertimbangkan jarak antara musim tanam dengan musim tanam berikutnya (Suharjo dkk, 1985:45). Perbedaan jenis makanan pokok yang dikomsumsi antara dua daerah membawa implikasi pada penggunaan ukuran yang berbeda, seperti cotoh berikut ini.

(a) Di daerah dimana penduduknya mengkonsumsi beras sebagai makanan pokok (seperti Provinsi Lampung) digunakan cutting point 240 hari sebagai batas untuk menentukan apakah suatu rumah tangga memiliki persediaan makanan pokok cukup/tidak cukup. Penetapan cutting point ini didasarkan pada panen padi yang dapat dilakukan selama 3 kali dalam 2 tahun. Pada musim kemarau, dengan asumsi ada pengairan, penduduk dapat musim tanam gadu, yang berarti dapat panen 2 kali dalam setahun. Tahun berikutnya, berarti musim tanam rendeng, dimana penduduk hanya panen 1 kali setahun karena pergantian giliran pengairan. Demikian berselang satu tahun penduduk dapat panen padi 2 kali setahun sehingga rata-rata dalam 2 tahun penduduk panen padi sebanyak 3 kali.

(b) Di daerah dengan jenis makanan pokok jagung (seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur) digunakan batas waktu selama 365 hari sebagai ukuran untuk menentukan apakan rumah tangga mempunyai ketersediaan pangan cukup/tidak cukup. Ini didasarkan pada masa panen jagung di daerah penelitian yang hanya dapat dipanen satu kali dalam tahun.

Disadari bahwa ukuran ketersediaan pangan yang mengacu pada jarak waktu antara satu musim panen dengan musim panen berikutnya hanya berlaku pada rumah tangga dengan sektor pertanian sebagai sumber mata pencaharian pokok. Dengan kata lain, ukuran ketersediaan makanan pokok tersebut memiliki kelemahan jika diterapkan pada rumah tangga yang memiliki sumber penghasilan dari sektor non-pertanian.

Dengan demikian kondisi ketersediaan pangan dapat diukur sebagai berikut:

Untuk Provinsi Lampung, sebagai contoh, dengan beras sebagai makanan pokok:

· Jika persediaan pangan rumah tangga >/= 240 hari, berarti pesediaan pangan rumah tangga cukup

· Jika persediaan pangan rumah tangga antara 1-239hari, berarti pesediaan pangan rumah tangga kurang cukup

· Jika rumah tangga tidak punya persediaan pangan, berarti pesediaan pangan rumah tangga tidak cukup.

Untuk Provinsi NTT, sebagai contoh, dengan jagung sebagai makanan pokok:

· Jika persediaan pangan rumah tangga >/= 365 hari, berarti pesediaan pangan rumah tangga cukup

· Jika persediaan pangan rumah tangga antara 1-364hari, berarti pesediaan pangan rumah tangga kurang cukup

· Jika rumah tangga tidak punya persediaan pangan, berarti pesediaan pangan rumah tangga tidak cukup

Stabilitas ketersediaan

Stabilitas ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga diukur berdasarkan kecukupan ketersediaan pangan dan frekuensi makan anggota rumah tangga dalam sehari. Satu rumah tangga dikatakan memiliki stabilitas ketersediaan pangan jika mempunyai persediaan pangan diatas cutting point (240 hari untuk Provinsi Lampung dan 360 hari untuk Provinsi NTT) dan anggota rumah tangga dapat makan 3 (tiga) kali sehari sesuai dengan kebiasaan makan penduduk di daerah tersebut.

Dengan asumsi bahwa di daerah tertentu masyarakat mempunyai kebiasaan makan 3 (tiga) kali sehari, frekuensi makan sebenarnya dapat menggambarkan keberlanjutan ketersediaan pangan dalam rumah tangga. Dalam satu rumah tangga, salah satu cara untuk mempertahankan ketersediaan pangan dalam jangka waktu tertentu adalah dengan mengurangi frekuensi makan atau mengkombinasikan bahan makanan pokok (misal beras dengan ubi kayu). Penelitian yang dilakukan PPK-LIPI di beberapa daerah di Jawa Barat juga menemukan bahwa mengurangi frekuensi makan merupakan salah satu strategi rumah tangga untuk memperpanjang ketahanan pangan mereka (Raharto, 1999; Romdiati, 1999).

Penggunaan frekuensi makan sebanyak 3 kali atau lebih sebagai indikator kecukupan makan didasarkan pada kondisi nyata di desa-desa (berdasarkan penelitian PPK-LIPI), dimana rumah tangga yang memiliki persediaan makanan pokok ‘cukup’ pada umumnya makan sebanyak 3 kali per hari. Jika mayoritas rumah tangga di satu desa, misalnya, hanya makan dua kali per hari, kondisi ini semata-mata merupakan suatu strategi rumah tangga agar persediaan makanan pokok mereka tidak segera habis, karena dengan frekuensi makan tiga kali sehari, kebanyakan rumah tangga tidak bisa bertahan untuk tetap memiliki persediaan makanan pokok hingga panen berikutnya.

Lebih lanjut, kombinasi antara ketersediaan makanan pokok dengan frekuensi makan (3 kali per hari disebut cukup makan, 2 kali disebut kurang makan, dan 1 kali disebut sangat kurang makan) sebagai indikator kecukupan pangan, menghasilkan indikator stabilitas ketersediaan pangan yang dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 1 : Penetapan indikator stabilitas ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga (dengan contoh Kabupaten di Provinsi Lampung dan NTT)

Kecukupan ketersediaan pangan

Frekuensi makan anggota rumah tangga

> 3 kali

2 kali

1 kali

> 240 hari

> 360 hari

Stabil

Kurang stabil

Tidak stabil

1 -239 hari

1 – 364 hari

Kurang stabil

Tidak stabil

Tidak stabil

Tidak ada persediaan

Tidak stabil

Tidak stabil

Tidak stabil

Aksesibilitas/keterjangkauan terhadap pangan

Indikator aksesibilitas/keterjangkauan dalam pengukuran ketahanan pangan di tingkat rumah tangga dilihat dari kemudahan rumahtangga memperoleh pangan, yang diukur dari pemilikan lahan (missal sawah untuk provinsi Lampung dan ladang untuk provinsi NTT) serta cara rumah tangga untuk memperoleh pangan. Akses yang diukur berdasarkan pemilikan lahan dikelompokkan dalam 2 (dua) kategori:

· Akses langsung (direct access), jika rumah tangga memiliki lahan sawah/ladang

· Akses tidak langsung (indirect access) jika rumah tangga tidak memiliki lahan sawah/ladang.

Cara rumah tangga memperoleh pangan juga dikelompokkan dalam 2 (dua) kateori yaitu: (1) produksi sendiri dan (2) membeli. Indikator aksesibilitas/keterjangkauan rumah tangga terhadap pangan dikelompokkan dalam kategoti seperti pada tabel berikut:

Tabel 2 : Penetapan indikator aksesibilitas/keterjangkauan pangan di tingkat rumah tangga

Pemilikan sawah/ladang

Cara rumah tangga memperoleh bahan pangan

Punya

Akses langsung

Akses tidak langsung

Tidak punya

Akses tidak langsung

Dari pengukuran indikator aksesibilitas ini kemudian diukur indikator stabilitas ketersedian pangan yang merupaan penggabungan dari stabilitas ketersediaan pangan dan aksesibilitas terhadap pangan. Indikator stabilitas ketersediaan pangan ini menunjukkan suatu rumah tangga apakah:

· Mempunyai persediaan pangan cukup

· Konsumsi rumah tanga normal dan

· Mempunyai akses langsung tarhadappangan

Indikator kontinyuitas ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga dapat dilihat dalam tabel berikut.

Tabel 3. : Penetapan indikator kontinyuitas ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga

Akses terhadap pangan

Stailitas ketersediaan pangan rumah tangga

Stabil;

Kurang stabil

Tidak stabil

Akses langsung

Kontinyu

Kurang kontinyu

Tidakkontinyu

Akses tidak langsung

Kurang kontinyu

Tidak kontinyu

Tidak kontinyu

Kualitas/Keamanan pangan

Kualitas/keamanan jenis pangan yang dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhan gizi. Ukuran kualitas pangan seperti ini sangat sulit dilakukan karena melibatkan berbagai macam jenis makanan dengan kandungan gizi yang berbeda-beda., sehingga ukuran keamanan pangan hanya dilihat dari ‘ada’ atau ‘tidak’nya bahan makanan yang mengandung protein hewani dan/atau nabati yang dikonsumsi dalam rumah tangga. Karena itu, ukuran kualitas pangan dilihat dari data pengeluaran untuk konsumsi makanan (lauk-pauk) sehari-hari yang mengandung protein hewani dan/atau nabati. Berdasarkan kriteria ini rumah tangga dapat diklasifikasikan dalam tiga kategori, yaitu:

1. Rumah tangga dengan kualitas pangan baik adalah rumah tangga yang memiliki pengeluaran untuk lauk-pauk berupa protein hewani dan nabati atau protein hewani saja.

2. Rumah tangga dengan kualitas pangan kurang baik adalah rumah tangga yang memiliki pengeluaran untuk lauk-pauk berupa protein nabati saja.

3. Rumah tangga dengan kualitas pangan tidak baik adalah rumah tangga yang tidak memiliki pengeluaran untuk lauk-pauk berupa protein baik hewani maupun nabati.

Ukuran kualitas pangan ini tidak mempertimbangkan jenis makanan pokok. Alasan yang mendasari adalah karena kandungan energi dan karbohidrat antara beras, jagung dan ubi kayu/tiwul sebagai makanan pokok di desa-desa penelitian tidak berbeda secara signifikan.

Indeks ketahanan pangan

indeks ketahanan pangan dihitung dengan cara mengkombinasikan keempat indikator ketahanan pangan (ketersediaan pangan, stabilitas ketersediaan pangan, keberlanjutan dan kualitas/keamanan pangan) Kombinasi antara kecukupan ketersediaan pangan dan frekuensi makan memberikan indikator stabilitas ketersediaan pangan. Selanjutnya kombinasi antara stabilitas ketersediaan pangan dengan akses terhadap pangan memberikan indikator kontinyuitas ketersediaan pangan. Indeks ketahanan pangan diukur berdasarkan gabungan antara indikator kontinyuitas ketersediaan pangan dengan kualitas /keamanan pangan. Indeks ketahanan pangan ditingkat rumah tangga dikategorikan seperti terlihat pada tabel berikut:

Tabel 4 : Indeks ketahanan pangan rumah tangga

Kontinyuitas ketersediaan pangan

Kulaitas/keamanan pangan: Konsumsi protein hewani dan/atau nabati

Protein hewani dan nabati/protein hewani saja

Protein nabati saja

Tidak ada konsumsi protein hewani, dan nabati

Kontinyu

Tahan

Kurang tahan

Tidak tahan

Kurang kontinyu

Kurang tahan

Tidak tahan

Tidak tahan

Tidak kontinyu

Tidak tahan

Tidak tahan

Tidak tahan

Berdasarkan matrik tersebut, maka rumah tangga dapat dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu:

  1. Rumah tangga tahan pangan adalah rumah tangga yang memiliki persedian pangan/makanan pokok secara kontinyu (diukur dari persediaan makan selama jangka masa satu panen dengan panen berikutnya dengan frekuensi makan 3 kali atau lebih per hari serta akses langsung) dan memiliki pengeluaran untuk protein hewani dan nabati atau protein hewani saja
  2. Rumah tangga kurang tahan pangan adalah rumah tangga yang memiliki:

- Kontinyuitas pangan/makanan pokok kontinyu tetapi hanya mempunyai pengeluaran untuk protein nabati saja

- Kontinuitas ketersdiaan pangan/makanan kurang kontinyu dan mempunyai pengeluaran untuk protein hewani dan nabati

3. Rumah tangga tidak tahan pangan adalah rumah tangga yang dicirikan oleh:

- Kontinyuitas keterrsediaan pangan kontinyu, tetapi tidak memiliki pengeluaran untuk protein hewani maupun nabati

- Kontinyuitas keterrsediaan pangan kontinyu kurang kontinyu dan hanya memiliki pengeluaran untuk protein hewani atau nabati, atau tidak untuk kedua-duanya.

- Kontinyuitas keterrsediaan pangan tidak kontinyu walaupun memiliki pengeluaran untuk protein hewani dan nabati

- Kontinyuitas keterrsediaan pangan tidak kontinyu dan hanya memiliki pengeluaran untuk protein nabati saja, atau tidak untuk kedua-duanya.

Daftar pustaka:

FAO. 1996. World Food Summit, 13-17 November 1996. Rome, Italy: Food and Agriculture Organisation of the United Nations.

Republik Indonesia. 2002. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2000 Tentang Ketahanan Pangan. Jakarta: Sekretaris Negara RI.

Raharto, Aswatini, 1999. “Kehidupan Nelayan Miskin di Masa Krisis” dalam Tim Peneliti PPT-LIPI: Dampak Krisis Ekonomi Terhadap Kehidupan Keluarga Kelompok Rentan: Beberapa Kasus Jakarta: PPT-LIPI bekerjasama dengan Departeman Sosial Republik Indonesia.

Raharto, Aswatini dan Haning Romdiati. 2000. “Identifikasi Rumah Tangga Miskin”, dalam Seta, Ananto Kusuma et.al (editor), Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi VII, hal: 259-284. Jakarta: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

PPK-LIPI. 2004. Ketahanan Pangan, Kemiskinan dan Demografi Rumah Tangga. Seri Penelitian PPK-LIPI No. 56/2004. Jakarta: Puslit kependudukan _ LIPI.




Sastra dan Seni

Puisi-puisi Asep Mansyurudin Sofwan


Kereta Usia

Stasiun tua dan rel-rel suram
Sedang menanti datangnya
Setiap kereta yang berangkat ke negeri senja yang sunyi

Apakah Tuhan-pun Ikut Mengantri

Dengan dering roda gerigi besi, detik yang memanjang, lembaran-lembaran asing, beton-beton yang tersenyum, gerak robot-robot yang lelah menghitung usia, dan antrian orang-orang menenteng harapan dari sebuah derigen minyak tanah

Abrakadabra

Aku bertanya padamu. Jika Tuhan adalah manusia apakah Tuhan-pun mengantri ikut berdesakan dengan kertas penanggalan

Demi sebuah harapan sebelum pintu kematian perlahan terbuka dan mempersilahkan untuk masuk dengan cemas. Timbangan apakah yang didapat.

Tidur

Saat itu aku tengah
Melemparkan catatan harian
Ke dalam dengkur kalender
Dan nyanyi sunyi jarum arloji

Tuhan

Maaf, malam ini Aku ngantuk sekali
Mungkin lain kali kueja nama-Mu

Damai Negeri Aceh

Seperti malam yang berujar
“Selamat datang wahai fajar”