Kamis, 29 Desember 2011

IKUT TENDER, SIAPA TAKUT!

Apakah Anda berpikir mengikuti tender itu sulit, rumit dan sarat dengan praktik KKN? Tahukah anda berapa nilai keuntungan yang dapat anda peroleh dari mengikuti tender? Apakah anda termasuk bagian dari masyarakat yang tidak banyak mengetahui informasi tentang bagaimana alur proses dan persyaratan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sebenarnya, serta sesuai peraturan yang berlaku. Memang sangat sedikit media yang membahas tentang tender pengadaan barang dan jasa. Bahkan sebagian besar masyarakat mengasumsikan tender-tender yang ada sarat dengan praktik KKN. Sehingga banyak pelaku bisnis yang merasa enggan menjamahnya. Terlebih lagi untuk tender-tender yang dibuka oleh lembaga dan instansi pemerintah. Padahal peluang bisnis ini sangat terbuka lebar dengan nilai keuntungan yang tidak sedikit.
Anda perlu ingat bahwa dibalik semua kontroversi tersebut di atas. Anda sudah ditunggu peluang bisnis yang sangat besar. Misalnya untuk tahun 2009 saja, total Anggaran Belanja Negara hasil revisi mencapai Rp 988,1 Triliun. Dan tahun 2010 Anggaran Belanja Negara meningkat dengan nilai mencapai Rp. 1.047.7 Trilliun. Nah dana sebesar itu hampir 10%-nya ditujukan bagi pelaku UKM (usaha kecil menengah) atau perusahaan kecil dan koperasi. Anda bisa bayangkan jika anda memeroleh dana sebesar itu, berapa keuntungan yang akan anda dapatkan? Namun perlu diingat bahwa dana tersebut akan mengalir melalui proses tender tentunya.
. Jika Anda bagian dari masyarakat atau pelaku usaha kecil dan menengah yang mengetahui banyak keuntungan bisa anda peroleh dari mengikuti tender. Mengapa anda masih enggan menjamahnya. Apakah hal ini disebabkan faktor-faktor yang antara lain karena informasi yang anda dapatkan kurang akurat, beredar informasi kalau tender yang dilelang oleh lembaga atau instansi pemerintah prosesnya sulit dan rumit, tatacara dan seleksinya yang sangat ketat, proses tender hanya formalitas belaka karena sebenarnya tender tersebut sudah diatur. Apalagi menurut anda sangat kental dengan nuansa praktik kolusi, korupsi dan nepotisme alias KKN.
Jika anda sebagai pelaku usaha atau pebisnis yang ingin sukses. Maka harus dengan segera mengubah mindsett anda, paradigma tentang tender harus anda kaji ulang. Caranya bagaimana? Mulailah dengan mencari informasi dengan baik, benar, akurat dan teliti, kemudian amati dengan seksama apakah anda bisa dan mampu ikut ambil bagian dari beberapa pengusaha yang telah terlebih dahulu “bermain” di lahan “basah” ini, atau anda akan menyingkir mencari “permainan” lain di lahan lain yang anda sendiri sebenarnya sangat paham bahwa lahan tersebut adalah lahan “kering”.
Jika anda menyebut diri anda sebagai pengusaha atau pebisnis tangguh maka tantangan-tantangan maupun rintangan-rintangan mengikuti permainan di lahan ini merupakan jawaban seberapa tangguhkah anda bertempur, seberapa gigihkah anda bermain untuk dapat memenangkan “permainan” ini.
Anda patut untuk mengetahui bahwa sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, telah tertata dengan baik sejak hadirnya Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003, meskipun pada tahap pelaksanaannya masih terjadi kekurangan dan berbagai macam perbaikan. Dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah disebutkan bahwa nilai paket pekerjaan pengadaan barang, jasa pemborongan dan jasa lainnya sampai dengan Rp. 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil (UKM) termasuk koperasi.
Dalam Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 nilai paket pengadaan barang dan jasa yang diperuntukan untuk UKM mengalami kenaikan menjadi Rp. 2.500.000.000 (duasetengah miliar rupiah). Bahkan nilai proyek yang berada di bawah nilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dapat dilakukan dengan penunjukan langsung. Nilai paket proyek di bawah Rp. 200.000.000 (duaratus juta rupiah) menurut Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 pasal 1 ayat 25 dan 26 bisa dilakukan lelang langsung sederhana.
Pemerintah bermaksud mendayagunakan peran serta usaha kecil dengan menyediakan paket-paket pekerjaan untuk usaha kecil serta memaksimalkan penggunaan penyedia barang dan jasa nasional. Pada tahun 2010 telah diterbitkannya Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010, yang akan menjadi panduan baru yang lebih memudahkan bagi seluruh pelaku usaha pengadaan barang dan jasa, baik dari perusahaan pemerintah maupun dari swasta.
Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 ini, memberikan berbagai pembaharuan, baik dari segi prosedur maupun aturan yang lebih mudah dan jelas, sehingga diharapkan dapat menjadi panduan yang baku bagi seluruh stakeholder pengadaan di Indonesia. Disamping berbagai perubahan tersebut, terdapat perubahan terhadap kebijakan implementasi sistem pelelangan elektronik (e-procurement) yang menjadi kewajiban untuk di implementasikan di setiap instansi pemerintah maupun BUMN dan BUMD. Dimulai tahun 2011 dan akan diwajibkan tahun 2012.
Anda juga perlu memahami beberapa aspek perubahan dari Kepres No. 80 Tahun 2003 di dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang lebih efektif dan efisien antara lain :
1. Pemberlakuan tender online (e-procurement) tahun 2011.
2. Percepatan proses tender yang dimulai pada bulan November.
3. Mekanisme Penunjukan Langsung (Pengadaan Langsung), dengan nilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
4. Pedoman Kontrak Multi Years.
5. Pemberlakuan Jaminan Sanggah Banding.
6. Pemberdayaan sektor Usaha Kecil Menengah (UKM), pada proyek senilai Rp. 2.500.000.000 (duasetengah miliar rupiah).
Berbagai perubahan tersebut di atas menjadi tantangan sekaligus peluang bagi anda yang bergerak di bidang usaha Penyedia Barang maupun Jasa pada lembaga dan instansi pemerintah. Proses-proses serta mekanisme tender ini melalui Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 akan lebih memudahkan pelaku usaha kecil dan menengah, dan kita tidak perlu takut atau was-was karena sekarang tender-tender tersebut telah ikut diawasi oleh komisi pemberantasan korupsi atau KPK.
Nah, dari uraian singkat di atas. Apakah anda masih takut untuk ikut bergabung “bermain” dengan pemain lama untuk mengikuti tender. Atau anda masih kukuh dengan “kacamata lama” dan mengamini paradigma umum masyarakat yang enggan ikut “bermain” di lahan yang sangat subur ini? Padahal anggaran pemerintah melalui anggaran belanja negara dalam APBN setiap tahunnya terus bertambah baik nilai proyek maupun jenis paket pekerjaan yang dibutuhkan. Kenaikan anggaran dan jenis-jenis paket pekerjaan tersebut sudah selayaknya anda nikmati juga.
Anda jangan takut karena proses dan kenisme tender telah diatur dengan baik dan tertata rapi, asal anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur dengan baik dan benar. Anda tidak perlu untuk takut karena pemerintah menjamin proses dan mekanisme tender melalui proses yang transparan, akuntabel dan fair. Hal ini bisa dilihat dari Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 yang termaktub dalam pasal 5 tentang pengadaan barang jasa dengan menerapkan prinsip efisien, efektif,. Transparan, terbuka, bersaing, adil dan tidak diskriminatif serta akuntabel.