Selasa, 03 Juni 2008

Profile KH. Maman Imanul Haq Dan Ponpes Al-Mizan

PEWARTA WARGA

KH Maman Imanul Haq Faqih: Ibadah Ritual Tak Cukup Membangkitkan Kemanusiaan

Oleh Nurul H. Maarif

Pengasuh Ponpes Al-Mizan Ciborelang, Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat, KH Maman Imanul Haq Faqih tak canggung untuk mendakwahkan gagasan keberagamaan melalui kesenian.

Padahal ada Pesantren yang memusuhi kesenian. Katanya seniman itu setan, sedangkan pesantren itu surga, tutur Kang maman, panggilan akrab kiai berusia 34 tahun ini.

Sebab itu, di pesantren yang didirikannya pada 1998 itu, selain mengajarkan kitab kuning dan tradisi khas pesantren lainnya, ia juga mengembangkan berbagai kesenian, baik kesenian tradisional maupun modern. Kepada 700-an santrinya, misalnya, ia mengajarkan tari kontemporer, musik, gamelan shalawat bahkan debus.

Kekerasan hanya cukup kita jadikan tontonan menghibur dan sebagai ibrah (teladan, red.) moral, seperti pertunjukan debus itu. Tidak ada korban. Tidak ada yang disakiti, ujarnya mengomentari kesenian debus.

Ini membuat kita berfikir supaya tidak melakukan kekerasan yang sebenarnya pada orang lain, imbuhnya.

Melalui pertunjukan seni, kata Kang Maman, dirinya dan para santri ingin melakukan kritik terhadap ibadah ritual banyak kaum muslim di negeri ini. Menurutnya, ibadah ritual seolah tidak cukup untuk membangkitkan rasa kemanusiaan.

Kalau tadi dipertontonkan pecahan beling atau kaca yang dibasuhkan ke muka, itu sebagai peringatan. Bangsa kita kalau wudhu sudah tidak cukup dengan air, tapi harus dengan beling atau kaca, karena hari ini air sudah tidak bisa masuk ke pori-pori ruhani kita. Banyak orang yang ber wudhu , tapi tidak punya rasa malu. Banyak orang yang ber wudhu , tapi wajahnya masih terlihat kelam dan karatan. Mari kita ber wudhu untuk membersihkan muka-muka kemanusiaan kita, menguatkan tangan-tangan kemanusiaan kita, dan itu semua demi kita, ajaknya.

Bahkan kiai muda kelahiran Sumedang, 8 Desember 1972 ini menyatakan, pesantren harus mampu mempertemukan tradisi keilmuan dan transformasi budaya. Kalau bisa, imbuhnya, pesantren harus menyusun strategi kebudayaan.

Ini sebagai ikhtiar menerobos ide-ide untuk mempertemukan sejumlah pemikiran yang emansipatif, eskploratif, dan membumikan nilai keberagamaan dalam konteks kemanusiaan, katanya suatu ketika dalam acara Halaqoh Budaya Pesantren dan Seni Tradisi: antara Relasi dan Hegemoni , di Cipasung Tasikmalaya Jawa Barat.

Tentang group gamelan shalawatnya yang dinamai Qi Buyut misalnya, alumni Ponpes Bantar Gedang, Tasikmalaya, Jawa Barat, Ponpes Raudlotul Mubtadi in Pekalongan Jawa Tengah, dan Ponpes Ar-Raudloh Tambak Beras Jombang Jawa Timur ini mengungkapkan, nama itu diambilnya dari kosa kata Arab.

Qi Buyut itu dari bahasa Arab. Qi terambil dari kata waqa yaqi yang artinya jaga. Dan buyut artinya rumah. Jadi maksudnya, jagalah rumah hati, rumah kemanusiaan, rumah agama dan sebagainya, katanya. Qi Buyut ini personilnya adalah santri seniman, tambahnya.

Yang menarik, melalui seni ini, ia mampu menghadirkan tokoh-tokoh lintas agama, baik Islam, Kristen, Hindu, Budha, Penghayat Kepercayaan, Jemaah Ahmadiyah dan sebagainya, tanpa ada sekat apapun. Ini tak lain karena seni atau budaya mampu melembutkan kekakuan sikap dan menampilkan penghargaan terhadap perbedaan.[]

*Suplemen WI di Majalah Gatra

Lokasi

Kabupaten Majalengka, yang menjadi salah satu wilayah pelaksanaan program ini terletak berbatasan dengan Kabupaten Indramayu di utara, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan di timur, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya di selatan, serta Kabupaten Sumedang di barat. Perjalanan dari Jakarta menuju Majalengka dengan transportasi umum menempuh sekitar sembilan jam. Kabupaten Majalengka merupakan perlintasan transportasi antarprovinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah melalui jalur selatan. Kota Majalengka bukanlah kota besar seperti Jakarta atau Bandung. Bahkan melihat kondisi fisik kota Majalengka, tampaknya masih lebih maju daripada Kota Bogor. Melihat fisik bangunan di Kota Majalengka, muncul kesan bahwa kabupaten Majalengka adalah kota kecil yang bersahaja. Di sana tidak akan ditemui gedung pencakar langit. Bahkan kota tidak semarak oleh jajaran mall-mall atau pusat perbelanjaan seperti di kota-kota lain. Namun begitu, kota kecil ini cukup bersih.

Dengan menaiki bus dari Jakarta ke jurusan Cirebon, kita akan melintasi kecamatan Jatiwangi, lokasi Pondok Pesantren Al Mizan. Tepatnya di Desa Ciborelang. Kecamatan Jatiwangi termasyhur dengan industri genteng. Meski demikian, industri ini tidak kemudian menjadikan Majalengka menjadi kota dengan kesejahteraan di atas rata-rata dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten lain di Jawa Barat. Dengan kondisi demikian dan juga kondisi alam pegunungan, akses telekomunikasi juga menjadi terbatas. Bahkan di salah satu pesantren yang peneliti kunjungi, wilayah tersebut belum dijangkau jaringan Telkom. Hal ini disebabkan karena jauhnya jarak pesantren dari jalan utama. Akses internet hanya dapat ditemui di pusat Kota Majalengka yang jumlahnya bisa dihitung dengan jari, dan hanya memiliki jumlah unit komputer terbatas, yaitu sekitar 10 komputer per warnet.

Pondok

Pendirian Pondok Pesantren Al Mizan berawal dari keinginan luhur keluarga Haji Muhammad Kosim Fauzan dan istri, Hj. Ummi Kultsum, untuk mengembangkan dakwah Islam sekaligus menjadi benteng akidah umat dari kecenderungan materialisme di masyarakat dan dekadensi moral di kalangan generasi muda. Keinginan luhur ini dimanifestasikan dengan dibangunnya Masjid dan Madrasah Diniyah (MD) serta mengirimkan putera-puterinya ke pondok-pondok pesantren di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Karena keinginan tersebut mulai menampakkan hasil dan respons masyarakat pun baik, maka pada tahun 1992 dirintis berdirinya Taman Kanak-Kanak Al-Quran dan Taman Pendidikan Al-Quran (TKA-TPA) oleh (Alm.) KH. Muhammad Taufiq Firdaus dengan jumlah siswa/i ± 200 orang, dan Al-Hamdulillah sampai saat ini lembaga tersebut semakin berkembang dan maju.

Tidak lama sesudah berdirinya TKA-TPA yaitu sekitar tahun 1995, tak jauh dari rumah Haji Muhammad Kosim Fauzan dirintis berdirinya Majlis Ta’lim ibu-ibu, Shalat Jumat, dan Pengajian Santri Kalong oleh KH. Maman Imanulhaq Faqieh dan KH. Ahmad Fauzi dengan nama Ath-Thoyyibah. Baru tahun 1999 pengajian tidak hanya diperuntukkan bagi santri kalong (santri yang hanya mengaji saja dan setelah itu pulang ke rumah/tidak tidur di pesantren), akan tetapi mulai menerima santri pelajar yang mukim (mondok) di Al Mizan, yaitu dengan jumlah santri/siswa 50 orang. Kemudian di tahun ini pula dibentuk Pengajian Muhasabah di beberapa kota di Jawa Barat dan SII (Studi Islam Intensif) yang kesemuanya itu diprakarsai oleh KH. Maman Imanulhaq Faqieh, ustadz Ramdhan, dan Pak Hamdan. Untuk memenuhi legalitas formal, maka pada tahun 2000 dihadapan Notaris Nono Subarno, SH dibentuklah Badan Penyelenggara Pendidikan di Al Mizan yaitu dengan nama Yayasan Al Mizan dengan moto: “Mengibarkan Panji Cinta Sejati dan Persaudaraan Abadi.”

KH. Maman Imanulhaq Faqieh sebagai pengasuh pondok pesantren merupakan sosok yang unik. Beliau akrab dipanggil dengan sebutan Kang Maman. Dengan pandangan progresif, beliau juga tetap mempertahankan tradisi. Kang Maman terkenal sebagai sosok yang moderat. Beliau bersama pesantren berupaya dalam mempromosikan nilai-nilai pluralisme, yang tentunya masih sangat langka di Kabupaten Majalengka, yang adalah kota kecil yang cenderung terisolasi, begitulah pengakuan Kang Maman. Meski menurut Pak Arif, staff pengajar di Al Mizan, Kang Maman seringkali mendapatkan pertentangan dari pihak-pihak yang tidak setuju dengan Kang Maman, namun usaha Kang Maman untuk menyebarkan nilai-nilai perdamaian tidak pernah surut. Penentangan tersebut biasanya berasal dari kelompok-kelompok Muslim tertentu yang cenderung kepada fundamentalis, yang menurut Pak Arif, cukup solid di Majalengka. Untuk mempromosikan nilai-nilai pluralisme dan perdamaian, Kang Maman menggunakan jalur seni dan dialog. Di pesantren seringkali diadakan pementasan seni seperti, gamelan dan juga barongsai.

Selain itu, dialog antaragama sudah beberapa kali diadakan di pesantren. Pesantren sering pula kedatangan tamu-tamu yang berasal dari tokoh-tokoh nasional seperti Ibu Santi Nuriah Abdurrahman Wahid, Ratna Sarumpaet dan lain-lain, bahkan tokoh asing seperti Martin van Bruinessen.

Untuk menanamkan nilai-nilai tersebut di kalangan santri, Kang Maman melakukannya dengan melibatkan santri sebagai panitia dalam even-even besar di pesantren. Dari situ santri akan bertanya-tanya dan menemukan jawaban, mengapa dialog antaragama diperlukan dan bagaimana pentingnya menjalin harmoni antarpemeluk agama yang berbeda-beda. Hal ini diakui oleh seorang santri yang juga menjadi staff di yayasan Al Mizan, menurutnya, awalnya ia merasa aneh dengan yang dilakukan Kang Maman, akan tetapi setelah ia melihat dan terlibat langsung, baru ia mengerti. Sama halnya dengan Yanti dan Wahyu dua santri Al Mizan, mereka tidak lagi melihat perbedaan agama sebagai sesuatu yang menghalangi mereka untuk dapat berinteraksi dan bekerjasama. Bahkan saat ini, di pesantren ada seorang guru bahasa Mandarin yang beragam Budha dari etnis Tionghoa yang mengajarkan bahasa Mandarin.

Mengenai sistem pembelajaran, Pondok Pesantren Al Mizan adalah pondok pesantren plus yang tidak hanya menyelenggarakan pendidikan pesantren, seperti pengkajian kitab kuning, tetapi juga menyelenggarakan pendidikan formal dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai dengan Sekolah Menengah Umum (SMU). Santri Al Mizan diberi kebebasan untuk memilih dimana mereka akan bersekolah. Akan tetapi, mayoritas memilih untuk sekolah di sekolah yang dikelola oleh pesantren. Siswa-siswa yang bersekolah di sekolah tesebut tidak seluruhnya mukim di pesantren, dan mereka notabene berasal dari masyarakat sekitar pesantren. Sekolah yang dikelola pesantren dari TK sampai MTs menginduk ke Departemen Agama. Sedangkan untuk SMU, menginduk ke Departemen Pendidikan Nasional. Aktivitas belajar di sekolah dilaksanakan sejak pagi hingga sore hari, seperti sekolah-sekolah pada umumnya. Sedangkan pengajian kitab dilaksanakan setiap selesai sholat maghrib dan setelah sholat shubuh.

Santri Pondok Pesantren Al Mizan terdiri dari santri mukim dan non mukim. Santri mukim berarti santri yang tinggal di kobong/asrama pesantren. Akan tetapi, santri-santri yang menetap di kobong tidak selalu santri yang bersekolah formal di sekolah yang diselenggarakan oleh pesantren. Beberapa santri memilih untuk sekolah di luar pesantren. Mengenai hal ini, pesantren sama sekali tidak merasa berkeberatan apabila santri lebih memilih bersekolah di luar. Santri yang bersekolah di luar sama sekali tidak dibedakan dengan santri lain. Mereka tetap wajib mengikuti kegiatan pesantren dan berkesempatan terlibat dalam event-event yang diorganisir oleh pesantren. Jumlah santri yang menetap di asrama adalah sebanyak 51 orang, yang terdiri dari 28 laki-laki dan 23 perempuan. Jumlah santri yang tidak mukim lebih banyak dari jumlah tersebut di atas. Komposisi santri tidak mukim terdiri dari murid-murid sekolah formal dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Madrasah Diniyah (MD), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Umum (SMU) yang jumlah nya 336 siswa. Terdiri dari 122 siswa Madrasah Diniyah, 45 siswa Raudhatul Athfal, 59 Siswa TK-TPA, 184 siswa MTs dan 36 orang siswa SMU.

Meski ada dari sebagian masyarakat yang kontra terhadap ide-ide Al Mizan, tetapi hubungan pesantren dengan masyarakat pada umumnya baik. Dan belum pernah ada santri yang ditarik dari pesantren karena ide-de yang dipromosikan oleh pesantren. Pesantren seringkali mengadakan kegiatan dengan mengundang masyarakat. Selain itu, majelis ta’lim yang diadakan di pesantren juga mendapat apresiasi yang sangat baik dari masyarakat. Setiap pengajian yang diadakan, masyarakat yang hadir mencapai 50-150 orang. Sistem pendidikan di Pesantren Al Mizan juga diakui baik oleh masyarakat. Bahkan menurut ibu Widya yang menyekolahkan anaknya di RA Al Mizan, RA Al Mizan adalah RA terbaik di Ciborelang. Sehingga ia tidak ragu untuk menyekolahkan anaknya di sana.

Seringkali kualitas suatu lembaga pendidikan dihubungkan dengan latar belakang pendidikan guru-gurunya. Guru-guru di Pesantren Al Mizan yang jumlahnya 40 orang mayoritas lulusan perguruan tinggi, baik D1, D3, S1 dan S2 dari berbagai bidang. Untuk infrastruktur bangungan, sebetulnya bangunan sekolah di Al Mizan masih sangat terbatas. Sehingga, kegiatan belajar mengajar tidak selalu dilakukan di dalam kelas, tetapi juga di masjid ataupun di bawah pohon. Begitupula dengan perpustakaan. Perpusatakaan di pesantren memiliki jumlah buku yang sangat minim sekali. Hingga saat ini pesantren masih belum memiliki laboratorium, baik itu laboratorium IPA, bahasa maupun komputer. Komputer yang diperuntukan untuk siswa baru berjumlah 2 unit. Sehingga siswa dalam mempelajari komputer lebih kepada teori dan belum sampai praktik. Padahal santri sangat berpotensi dan ingin sekali menguasai keahlian komputer. Sehingga mereka akan sangat bersyukur ketika ada pihak yang mau memberikan bantuan internet ke pesantren.

Mengenai hubungan dengan pemerintah, pesantren Al Mizan melakukan kerjasama-kerjasama baik dalam penyelenggaraan pendidikan, yang dilakukan dengan Depag, maupun dalam hal agribisnis. Pesantren pernah mendapatkan bantuan dari Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) berupa peternakan dan bibit jambu merah, yang sekarang akan dikembangkan untuk produksi jus jambu merah, yang arealnya sudah dipersiapkan. Dalam hal ini, pesantren tidak hanya melibatkan pihak-pihak yayasan saja, tetapi juga santri. Pesantren mengirim dua santrinya untuk mengikuti pelatihan pembuatan jus jambu merah yang diselenggarakan oleh Departemen Koperasi dan UKM. Selain itu pesantren juga pernah bekerja sama dengan Departemen Pemberdayaan Perempuan untuk mengadakan pelatihan kesetaraan jender.

Pesantren Al Mizan memiliki dua sumber pembiayaan utama yaitu Rumah Makan Langen Sari milik pendiri pesantren Haji Muhammad Kosim Fauzan dan Hj. Ummi Kultsum. Sumber kedua adalah dari pribadi pengasuh pesantren KH. Maman Imanulhaq Faqieh. Beliau membiayai keseluruhan operasional SMU Islam Al Mizan, yang para siswanya tidak ditarik biaya sekolah/gratis. Untuk MTs, pembiayaan operasional selain berasal dari sumber-sumber tersebut di atas, pesantren mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Senin, 02 Juni 2008

ULASAN BUKU

MATI DI LUMBUNG SENDIRI

(IRONI SEBUAH NEGERI)

Oleh. Asep Mansyurudin


Judul : Ironi Negeri Beras

Penulis : Khudori

Penerbit : Insist Press

Cetakan : Juni 2008

Tebal : xvi + 366 Halaman

Ukuran : 19 X 21 cm

Kedaulatan pangan adalah kata yang setiap kali dibaca dengan terbata-bata dalam upacara-upacara besar negara. Kata yang masih samar kita definisikan dalam pikiran apalagi dalam tindakan, tepatnya masih berupa sesuatu yang ada dalam imajinasi setiap orang di negara ini. Namun, apakah kedaulatan pangan sudah dirasakan oleh dan untuk diri kita sendiri? Atau, kedaulatan pangan hanya sebagi slogan semata?

Bahwa kedaulatan pangan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka pembangunan nasional untuk membentuk manusia Indonesia yang berkualitas, mandiri, dan sejahtera melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia dan terjangkau oleh daya beli masyarakat; begitulah yang termaktub dalam pertimbangan peraturan pemerintah tentang ketahanan pangan (PP No 68 Tahun 2002).

Sehingga pemerintahpun menyokong Deptan dengan mengalokasikan dana sebesar Rp. 8,7 milyar untuk menggenjot produktivitas pangan terutama beras di Indonesia dari 54.40 Juta ton menjadi 58,18 Juta ton untuk tahun 2007 atau naik sebesar 5% dari tahun 2006, presiden merasa yakin pertumbuhan ini dapat tercapai dengan dukungan semua pihak. Dan Deptanpun menyusun lima program unggulan : subsidi benih, pengembangan tata air mikro, rehabilitasi jaringan tingkat usaha tani, jaringan usaha irigasi desa, pembuatan sawah baru dan pengendalian organisme pengganggu tanaman. (Khudori, 2008: 48-49).

Beras Sebagai Komoditi Pokok Pangan

Mengapa beras menjadi komoditas pokok pangan masyarakat Indonesia? Beras dianggap sebagai bahan pokok pangan memiliki nilai yang sangat tinggi dan dari sisi gizi sert nutrisi beras memiliki keunggulan dibandingkan dengan bahan pokok pangan lain, sebab beras mengandung banyak kandungan yang dibutuhkan oleh tubuh seperti kalori yang mencapai 360 kalori per 100 gr, 6,8 gr per-100 gr protein dan lemak yang hanya 0,7 gr per-100 gr. Karena kelebihan inilah yang memungkinkan masyarakat Indonesia menjadikan beras sebagai bahan pokok pangan paling banyak dikonsumsi.

Beras juga merupakan komoditi yang sangat penting bukan saja di Indoensia bahkan di dunia, beras merupakan pangan pokok bagi lebih dari 3 milyar penduduk dunia paling tidak bagi sebagian beras penduduk di Asia. Beras adalah komoditas pangan yang mencakup 22,7 % dari luar pertanaman atau 28,8% dari luas pertanaman biji-bjian di dunia.

Beras juga di tanam di lebih dari 122 negara terutama di negara-negara Asia. Sebaran tanam di negara-neagra Asia ini merata dari wilayah tropis dan wilayah sub tropis. Dalam beberapa tahun ke depan posisi penting ini tidak akan berubah, bahkan FAO memperkirakan konsumsi beras akan mencapai lebih dari 420 juta ton untuk 4,5 milyar lebih jiwa.

Masyarakat Indonesia hampir di semua lapisan masyarakatnya memilih beras sebagai bahan pokok pangan tanpa terkecuali. Konsumsi beras sebagai bahan pangan pokok masyarakat Indonesia kini mencapai 97-100% padahal pada tahun 1954 konsumsi beras baru mencapai 53,5% saja, hal ini disebabkan sebagian masyarakat masih mengkonsumsi bahan pangan lain seperti sagu, ubi dan jagung. Namun setelah Inpress Nomor. 14 tahun 1975 tentang perbaikan menu makanan rakyat yang kemudian disempurnakan dengan Inpress Nomor. 20 tahun 1979. Kini, masyarakat Indonesia sudah berevolusi dengan mengkonsumsi beras sebagai bahan makanan pokok, hanya 3% saja yang masih mengkonsumsi bahan pangan selain beras.

Berkat rekayasa negara inilah secara dramatis pola keanekaragaman konsumsi bahan makanan yang berbasis konsumsi makanan lokal bergeser menjadi satu jenis pangan yakni beras. Pergeseran ini terjadi seiring keberhasilan Indonesia berswasembada beras pada tahun 1984.

Ironi Sebuah Negeri

Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki kapasitas produksi gabah di tahun 2007 yang sebesar 58,18 juta ton, menjadi bagian negara utama dan terpenting produsen beras di Asia. Dengan tingkat pertumbuhan produksi dalam kisaran 2,5-5% pertahun Indonesia selayaknya menjadi negara yang kaya akan pangan pokok terutama beras.

Rentang waktu pasca reformasi politik di Indonesia justru menjadi titik balik bagi masyarakat yang selama ini terlena dan dininabobokan dengan iklim kehidupan politik dan ekonomi Orde Baru, hal ini dibuktikan dengan meningkatya volume impor bahan pokok pangan seperti beras sebagai gambaran bisa dilihat dalam buku ini tabel 2.7 hal.35.

Jika pada tahun 1965 total 8,8 juta ton beras, volume impor beras hanya 9% atau setara dengan 819.000 ton beras, dan hal ini terus melonjak bahkan sampai pada tahun 1998 total impor beras Indonesia mencapai 7,1 juta ton beras atau setara dengan 22,8% dari total suplai beras nasional.

Dengan rata-rata volume impor yang di atas 3 juta ton pertahun memilki kecenderungan Indonesia menjadi negara yang sudah tidak lagi mampu berswasembada beras meski pada rentang tahun 2004-2005 memiliki kecenderungan adanya peningkatan bahkan surplus, namun hal tersebut justeru tidak membuat negara ini berhenti mengimpor beras bahkan membuka peluang-peluang baru bagi sektor swasta untuk mengimpor beras yang menyebabkan kehidupan petani semakin sulit.

Realitas inilah yang menyebabkan Indonesia menjadi salah satu negara pengahasil beras namun tidak dapat menngangkat kesejehteraan masyarakatnya, hal ini dibuktikan dengan lebih dari 36 juta masyarakat miskin yang penghasilannya kurang dari 2 dollar US. Bahkan Posman Sibuea menggambarkan bahwa, jumlah warga miskin hampir 109 juta—dengan pendapatan di bawah 2 dollar AS per hari—dan sekitar 70 persen di antaranya petani di pedesaan (Bank Dunia, 2006). Patut diduga, jumlah penduduk yang mengalami kelaparan dan busung lapar akan bertambah. Dampaknya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia di masa datang kian merosot. UNDP menyebut, IPM Indonesia tahun 2007 di urutan ke-107 dari 177 negara, lebih rendah dari Vietnam (posisi 105).

Ironi sebuah negeri, maka tak perlu heran jika pemerintah mengekspos Peta Kerawanan Pangan (Food Insecurity Atlas/FIA) Nasional pada tahun 2005, dari sekitar 265 kabupaten di Indonesia, 100 di antaranya masuk kategori rawan pangan utama. Wajar jika banyak orang terperangah mendengar terjadi rawan pangan di beberapa kabupaten surplus pangan.

Buku ini ditulis oleh seorang sarjana ilmu tanah yang rajin menelisik politik pangan terutama beras sedikit banyak dibuktikan dengan beberapa aktifitasnya dalam ranah pangan terutama beras serta beberapa tulisannya yang tersebar di beberapa media nasional yang mengulas banyak hal tentang pangan terutama beras. Salah satu tulisannya yang berjudul Ekonomi Politik Beras dimuat harian Kompas, 5 januari 2006.

Tak heran apabila buku ini sangat sarat dengan data-data penting mengenai beras, sebagai bahan pokok pangan masyarakat Indonesia. Apabila kita lihat struktur buku ini juga terbilang lengkap karena pembaca akan dibantu oleh beberapa tabel dan data yang cukup banyak meskipun untuk orang yang awam dalam arti tidak memiliki kemampuan membaca data-data statistik mungkin tidak akan cukup memberikan gambaran yang utuh.

Buku ini cukup unik menurut saya karena dalam setiap akhir bab dilengkapi dengan pekerjaan rumah atau keterangan-keterangan yang mengarah pada agenda-agenda berasma untuk memperbaiki keadaan yang telah dibeberkan sebelumnya salah satu bagian yang menurut saya sangat penting untuk dibaca setiap orang tidak hanya stakeholder saja.

Buku ini mengupas hal-hal yang mencakup sosial, ekonomi, budaya dan sejarah akan beras. Seperti terlihat dalam penyusunan struktur dalam buku ini yang di awali oleh sejarah tentang beras. Dalam Bab I sampai Bab III sejarah dikupas oleh penulis mulai dari jejak sejarah beras sebagai tanaman budidaya, jenis-jenis beras yang dibudidayakan, jejak Revolusi Hijau, proses penciptaan dan kreasi berlatar budaya tradisi seputar padi, sayang bab ini tidakdilengkapi gambar jenis-jenis padi yang disebutkan. Seputar ekonomi dan bisnis beras, sampai politik beras dan anatomi petani beras dihadirkan dalam buku yang memiliki ketebalan lebih dari 300 halaman, buku yang cukup melelahkan apabila dibaca terus-menerus. Namun buku ini cukup penting untuk dibaca dan dimiliki oleh pemegang kebijakan, pemerhati masalah pangan, dosen, peneliti, mahasiswa, aktivis lingkungan, maupun pebisnis. Sebab buku ini mengulas secara utuh sisi-sisi beras sehingga pembaca memiliki gambaran yang cukup luas berkitan erat dengan pangan berikut dinamika yang menyertainya.

Umpat-AN

PEWARTA WARGA

REPUBLIK MUNAFIK : Pemerintah Menyuap Mahasiswa *

Aksi sogok atau suap kembali dilakukan dan dipamerkan olen Presiden
RI SBY tanpa rasa bersalah dan malu. Setelah menyuap rakyat miskin
dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT), giliran menyuap mahasiswa dengan
Bantuan Khusus untuk Mahasiswa (BKM) dalam rangka memyumbat celah
kritisitas mahasiswa peduli rakyat terhadap kebijakan kenaikan harga
BBM bikinan Pemerintah RI yang telah berideologi Kapitalisme Pasar
Dunia.

Dampak kebobrokan melalui suap-menyuap semacam itu sama sekali tidak
diperhitungkan secara moral-mental- intelektual secukupnya terhadap
perkembangan peradaban bangsa di kemudian hari. Apa daya menteri
pendidikan botol (botak tolol) pun membebeki saja perintah
majikannya. Di sinilah kebingungan pemerintah akibat kebijakan yang
mereka bikin sendiri seperti kebingungan si doktor bidang pertanian
yang tidak juga berhasil melawan persoalan pangan nasional, contohnya
nasi aking dan gizi buruk, lantaran beliau mengalami disfungsi
intelektual. Sementara DPR dan MPR sudah tidak memiliki kemampuan
sebagaimana mestinya alias impoten.

Inilah sejatinya salah satu budaya Republik Munafik yang dulu
diperjuangkan dengan harta benda, keringat, air mata, dan darah para
pahlawan bangsa dan jutaan rakyat sebelum dan pasca Proklamasi 17
Agustus 1945. Budaya suap telah dipertegas dan dilestarikan oleh
Pemerintah SBY-JK (2004-2009) dan lembaga tinggi karena sesungguhnya
mereka menyelewengkan visi dan misi luhur perjuangan para pahlawan
prakemerdekaan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa demi kesejahteraan
seluruh rakyat Indonesia.

Dampak Kenaikan Harga BBM dan Pemberian BLT

BLT yang tidak akan pernah bisa meringankan beban hidup rakyat miskin
akibat kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM, disikapi sebagian
mahasiswa di beberapa daerah dengan aksi demonstrasi. Demonstrasi
berintikan menolak kenaikan harga BBM, selain ketidakakuratan
perhitungan jumlah orang miskin yang dikeluarkan oleh BAPPENAS untuk
kelayakan kategorial miskin dan menerima BLT.

Persoalan kenaikan BBM memang berdampak luas pada sendi-sendi
kehidupan bangsa dan negara. Sebagaimana sifat BBM yang mudah
terbakar, sedikit saja muncul api irasional maka terbakarlah beberapa
wilayah di Republik Munafik. Berbeda jika kenaikan harga terjadi pada
minyak wangi, minyak gosok, minyak oles, minyak rambut, minyak
penumbuh bulu ketiak, dan minyak ikan. Kalau harga minyak rambut
naik, tidak akan menyeret harga minyak gosok, beras, terasi ataupun
harga diri mayoritas orang Indonesia. Belum ada sejarahnya mahasiswa
melakukan aksi protes sampai membakar ban gara-gara harga minyak
rambut mengalami kenaikan yang signifikan.

Tentu saja berbeda dampaknya ketika harga BBM mengalami kenaikan.
Yang pertama merasakan dampaknya adalah para pelaku transportasi;
baik darat, laut maupun udara; baik sopir becak motor maupun sopir
angkutan umum; baik nelayan maupun pengusaha maskapai penerbangan;
baik transportasi manusia maupun sirkulasi barang dan jasa. Persoalan
harga tiket memang tidak akan pernah menjadi bahan pemikiran serius
bagi pemerintah karena pemerintah tidak pernah membeli tiket,
melainkan selalu mendapat jatah dan gratis apabila hendak menggunakan
angkutan berkelas apa pun dan itu merupakan fasilitas cuma-cuma bagi
pemerintah atas nama kepentingan dinas demi kepentingan banyak orang
dan atas nama relasi serta negosiasi perijinan usaha transportasi.

Imbas kenaikan harga BBM terhadap tarif angkutan umum sebesar 20-25 %
(meski pemerintah menaikkan sampai 15 %) jelas lebih terasa membebani
rakyat daripada para pejabat pemerintahan beserta aparaturnya karena
saban hari rakyat menggunakan angkutan umum. Para pejabat beserta
aparaturnya sudah mendapat kendaraan dinas dan jatah BBM pada saat
hendak bepergian ke mana saja, dan diatur berdasarkan Anggaran
Pendapat dan Belanja Daerah/Nasional, belum lagi jika ada jatah (suap
lagi!) dari pemilik SPBU.

Selanjutnya para pelaku industri, yang menggunakan BBM untuk mesin-
mesin produksi dan memiliki tenaga kerja (karyawan/buruh) dalam
jumlah banyak. Himbauan pemerintah agar pemilik industri tidak
melakukan PHK terhadap karyawan bahkan menaikkan uang makan dan
transportasi bagi karyawan/buruh. merupakan sebuah himbauan semena-
mena.

Diakui atau tidak, untuk membangun sebuah pabrik, calon pemilik
pabrik harus mengeluarkan uang ini-itu untuk birokrasi beserta
pungutan siluman, termasuk sisa saham sekian persen dalam kurun waktu
sekian puluh tahun diperuntukkan kepada beberapa birokrat apabila
calon pemilik pabrik tetap menginginkan pabriknya terbangun dan
berproduksi. Belum lagi jika dalam masa pengoperasian pabrik si
pemilik pabrik harus mengeluarkan uang lagi untuk membayar pungutan
liar atas nama apa saja.

Dari situ bisa dibayangkan, dari mulai perijinan hingga pasca
pengoperasian pabrik berapa jumlah uang yang harus dikeluarkan oleh
pemilik pabrik, ditambah dengan kenaikan harga BBM dan tuntutan ini-
itu dari pemerintah dan aparat, yang tadi disebut sebagai "himbauan
semena-mena" . Akibatnya, harga hasil produksi pun melonjak.

Belum selesai sampai di situ. Pemilik pabrik akan berhadapan dengan
produk-produk impor yang lebih marak dan murah serta mungkin lebih
bermutu, yang pasti juga mendapat jaminan dari pemerintah melalui bea-
cukai. Persaingan jelas lebih menguntungkan pemerintah beserta
aparaturnya secara materi daripada si pemilik pabrik beserta anak
buahnya!

Disusul oleh kalangan pedagang, termasuk penjual minyak keliling RT-
RT. Melonjaknya harga hasil produksi, masih ditambah dengan biaya
transportasi dan pungutan liar di jalan oleh sekelompok oknum dengan
jaminan kelancaran proses distribusi, jelas akan sampai kepada para
distributor serta pedagang kecil. Ingat, tidak ada bisnis yang "no
profit oriented"!

Sementara itu para pembeli akan lebih berhitung lagi mengenai apa
yang harus dan tidak harus dibeli, dan berapa jumlah optimalnya
karena setiap barang telah mengalami "penyesuaian" harga. Kalau
mayoritas pembeli (konsumen) merupakan pelaku-pelaku pungutan liar
atau tukang palak kelas cere, tidak menjadi masalah
dengan "penyesuaian" harga karena uang begitu mudah diperoleh tanpa
susah-payah bekerja. Tapi bagaimana jika mayoritas pembeli adalah
warga negara yang baik-jujur-sungguh- sungguh bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, yang tidak menghalalkan secuil pun pungutan siluman
atas nama "seseran", "sampingan" atau "uang rokok" sedangkan gaji
resminya tidak ikut "menyesuaikan" harga? Bagaimana jika produk
tersebut juga berupa jasa, semisal transportasi (angkutan umum)?

Namun persoalan kenaikan BBM tidak akan menjadi persoalan paling
mengenaskan apabila mayoritas penduduk Republik Munafik ini adalah
orang semacam JK atau Aburizal Bakrie dan sejenisnya. Sayangnya,
orang-orang sekelas kedua nama tadi jumlahnya sangat minoritas di
Republik Munafik ini tetapi diberi kekuasaan penuh untuk menyusun
sekaligus melegalkan kebijakan yang berlaku absolut bagi sekitar 200
juta jiwa!

Lagi-lagi rakyat kembali pada posisi "obyek penderita", "korban"
dan "tumbal pemujaan materi". BLT bukan saja singkatan dari Bantuan
Langsung Tunai melainkan Bantuan Langsung Tewas umpama baru naik
sepeda hibahan tapi segera diseruduk konvoi truk tronton berkecepatan
tinggi yang memuat barang-barang dagangan. Apalagi analisis Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), yang menyebutkan bahwa jumlah
penduduk miskin di Republik Munafik ini pada akhir tahun 2008 akan
melonjak sampai angka 41,1 juta jiwa atau 21,92 % dari total jumlah
penduduk (187,5 juta jiwa) pasca BLT.

Yang berikutnya menjadi pertanyaan, apakah penyaluran BLT sudah tepat-
akurat pada sasaran tanpa embel-embel salah data dan kenakalan oknum
di lapangan. Sebab data jumlah penduduk miskin tahun 2005 belum
merupakan data akurat, dan masih harus dibenahi. Namun data kurang
akurat tersebut masih juga dipakai untuk penyaluran BLT tahun 2008.
bila terjadi "permainan uang", siapa yang harus dipersalahkan sejak
semula?

Himbauan Pemerintah Republik Munafik, "Sudah saatnya kita harus
mengencangkan ikat pinggang", sebenarnya tidak perlu. Rakyat sudah
lama mengencangkan ikat pinggang agar perut tetap terasa kenyang
meski lapar begitu buas mengaduk-aduk perut rakyat. Hanya pejabat
beserta rekanannya yang boleh mengendurkan ikat pinggang karena tidak
pernah merasa kenyang dan sudah tidak mempunyai pinggang. Pinggang
rakyat semakin jelas dan tegas terlihat tapi pemerintah sudah
disilaukan oleh kemilau materi dan jaminan hidup nyaman. Pinggang
pejabat beserta rekanannya sudah tidak jelas, sehingga ikat pinggang
sudah tidak diperlukan lagi, apalagi harus dikencangkan.

Dan tidak ketinggalan dampaknya pada mahasiswa. Kenaikan harga BBM
jelas berimbas pada harga kertas, buku, alat tulis, pakaian, makan-
minum, pondokan, transportasi, dan lain-lain. Kenaikan barang dan
jasa yang biasa dipergunakan kalangan mahasiswa belum tentu telah
diantisipasi oleh kenaikan tunjangan dari orangtua setiap hari atau
bulan. Penambahan tunjangan/kiriman dari orangtua tentu saja
tergantung dari pendapatan orangtua.

Bagaimana jikalau tunjangan/kiriman orangtua tidak ikut naik?
Pertama, berpengaruh pada aktivitas belajar mahasiswa, bahkan membuat
mahasiswa tidak berani menambah wawasan keilmuan karena biayanya
naik. Kedua, mahasiswa terpaksa mengorbankan waktu belajarnya untuk
bekerja. Ketiga, memacu tindakan negatif demi memenuhi kebutuhan
hidup mahasiswa, misalnya kriminal, ditributor narkoba, pelacuran,
dan lain-lain. Keempat, putus kuliah alias Drop Out. Maka bukan
mustahil imbasnya adalah PEMBODOHAN akibat tekanan ekonomi yang
bersumber dari kebijakan pemerintah!

SBY yang pernah kuliah hingga mendapat gelar Doktor, pasti mengerti
soal buku dan kisaran harganya. Sedangkan JK justru cocok
mengembangkan bisnisnya dalam industri buku. Tetapi kalau 95 % jumlah
orangtua mahasiswa di Republik Munafik ini berasal dari golongan
ekonomi sekelas JK, kenaikan BBM tidak akan pernah menjadi persoalan
yang harus dipikirkan hingga terpaksa turun ke jalan untuk memrotes
kebijakan pemerintah!

Sangat disayangkan, SBY bisa menangis gara-gara Ayat-ayat Cinta yang
direkayasa dalam film tetapi tidak pernah mampu menangis atas
penderitaan rakuat di depan matanya! Apalah arti tangisan kepada
cerita rekayasa! Tetapi juga apalah arti tangisan terhadap rakyat
jika pemerintah masih saja tidak sadar bahwa kebijakan yang
digelontorkan itu justru semakin menjak rakyat di jurang kemelaratan
paling dalam!

A. Bantuan Khusus untuk Mahasiswa

Recananya, sebanyak 400.000 mahasiswa dari keluarga miskin akan
mendapat Bantuan Khusus untuk Mahasiswa (BKM) sebesar Rp.500.000,-
per semester. Namun kebijakan ini, suka-tidak suka dan logis-tidak
logis, merupakan sebuah kebijakan superaneh.

Sebuah kebijakan superaneh? O iya! Baru pada tahun 2008 ini ada
kebijakan semacam itu di Republik Munafik ini sejak berdirinya pada
17 Agustus 1945 dan dipimpin oleh 6 presiden. Dan, tahun 2008 ini
merupakan tahun-tahun terakhir bagi SBY-JK menikmati kursi eksekutif
periode 2004-2009 karena menjelang pertengahan 2009 atau satu tahun
lagi akan diadakan PEMILU PILPRES periode 2009-2014.

Kalau tidak keliru, ada dua hal yang masih menjadi pertanyaan, yang
tidak jelas antisipasinya.

1. Beasiswa
Beasiswa, entahkah Supersemar yang ternyata bermasalah, entahkah itu
Supersemprul dari perusahaan-perusaha an, atau apa pun, sesungguhnya
selalu mencapai sasaran yang keliru alias tidak tepat/tidak akurat.
Beasiswa yang sampai ke mahasiswa ternyata sebagian diterima oleh
mahasiswa dari keluarga kaya.

Mengapa beasiswa yang seharusnya bisa membantu mahasiswa (dalam
meningkatkan kecerdasannya tapi dari keluarga tidak mampu) itu bisa
meleset, jatuh ke tangan mahasiswa dari keluarga mampu?

Satu jawaban, terfokus pada nilai indeks prestasi komulatif (IPK).
Mahasiswa dari keluarga kaya sudah tidak susah pada persoalan asupan
nutrisi, fasilitas dan dana meningkatkan kecerdasan. Hal ini tentu
saja sangat tidak aneh jika mahasiswa tersebut bisa mencapai IPK yang
bagus. Berbeda dengan mahasiswa dari keluarga miskin, yang serba
terbatas dan terhimpit persoalan "bertahan hidup lebih baik daripada
nafsu belajar tinggi tapi terkena penyakit mag atau mati kurang gizi".

2. Mahasiswa dari Keluarga Miskin

Meski jumlah rakyat miskin lebih banyak daripada mahasiswa dari
keluarga miskin, tetapi belum ada angka yang pasti dan akurat
mengenai berapa jumlah mahasiswa dari keluarga miskin itu. Angka
400.000 mahasiswa dari keluarga miskin itu pun tidak jelas dari
kriteria apa dan data valid dari mana yang diperoleh oleh pemerintah.

Kalau kategori rakyat/penduduk miskin dicampuradukkan dengan keluarga
miskin, sangat tidak logis. Penduduk miskin dalam batasan BPS berada
pada garis kemiskinan Rp.166.697,- /orang/bulan. Kalau penduduk miskin
disamakan dengan orangtua miskin, mana mungkin satu anaknya bisa
sekolah, jangankan menjadi mahasiswa aktif dan sarjana.

Penduduk miskin tidak sama dengan keluarga miskin. Sekarang, rencana,
BKM sebesar Rp.500.000,- per semester diberikan kepada mahasiswa
kurang mampu. Kriteria "kurang mampu" ini masih kurang jelas. Tiba-
tiba muncul angka 400.000 mahasiswa kurang mampu. Dari mana data itu
diperoleh? Apakah akan tepat sasaran seperti beasiswa lainnya yang
ternyata semakin menyenangkan mahasiswa kaya yang berotak pintar?

B. Kebijakan Terburu-buru dari Reaksioner Pemerintah Kehilangan Muka

Satu pertanyaan esensial, yaitu MENGAPA BARU SEKARANG
digelontorkannya BKM. Ada beberapa dugaan sementara.

1. Terburu-buru
Isu kenaikan harga BBM sudah menjadi wacana intelektual, berkaitan
dengan dampak buruk yang kian memurukkan nasib rakyat pasca maraknya
kerakusan para pengelola daerah dan negara dalam tindakan korupsi.
Lantas, ketika isu menjadi bukti, demonstrasi yang dilakukan
mahasiswa bukan lagi merupakan reaksi atas bukti (kebijakan). Tapi
rupanya pemerintah kaget (karena terlalu nyenyak dalam fasilitas yang
disantuni oleh APBN, dan keuntungan materi yang diraup selama
memerintah!) .

Kalau orang cerdas biasa mengasah kecerdasannya, dan suatu ketika
kaget atau terbangun dari tidur, intelektualitas tetap berjalan
dengan baik. Tidak demikian dengan si doktor, apalagi si pengusaha
arogan itu. Kedua orang ini kaget dan mengalami kebingungan
(kelinglungan? ). Yang langsung muncul di retina mata mereka adalah
rekaman peristiwa Mei 1998. Jelas sejarah Peristiwa 1998 lebih buruk
daripada mimpi buruk disuntik suster ngesot lalu dikejar-kejar pocong
di terowongan Casablanca.

Sementara itu para pembantunya yang dulunya pandai, kini sedang
mengalami kelumpuhan (stroke) intelektual gara-gara terlalu rakus
melahap kolesterol fasilitas, tunjangan, dan "sumbangan wajib tanpa
kuitansi". Tanpa ada program jelas atau planning cerdas-transparan
ketika kampanye 2004 silam, tiba-tiba langsung mengeluarkan kebijakan
BKM. Kalau memang sudah ada planning, BKM sudah segera diberikan
ketika SBY-JK terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden R.I.
Periode 2004-2009. Tapi mengapa baru sekarang keluar setelah
mahasiswa berteriak dan rakyat menjerit gara-gara hangus terbakar
kenaikan harga BBM?

Hebatnya, di Surat Kabar Seputar Indonesia edisi Kamis, 29 Mei 2008,
seorang botol alias Botak Tolol berani menantang, "Saya tidak takut
dengan demo mahasiswa, saya hanya takut kalau ada demo guru." Apakah
dia memang si tolol yang lupa sejarah 1998, ataukah si tolol yang
berani karena keberanian tanpa logika bisa berarti nekat? Yang jelas,
dia hanya jongos pemerintah. Dalam sejarah, kalau jongos sudah berani
sok keminter terhadap majikannya, bakal di-PHK dia! Jadi, harap
maklum jika ada botol berani berkoar begitu seperti kata
peribahasa, "Botol kosong nyaring bunyinya."

2. Reaksioner
Mahasiswa beraksi, turun ke jalan, berdemonstrasi, dan menolak
kebijakan pemerintah yang tidak peduli pada realitas kemelaratan
bangsa. Aksi tersebut terpaksa direspon oleh pemerintah (reaksioner)
karena pemerintah memang kurang intelek sehingga tidak memikirkan
dampak kebijakan kenaikan BBM cenderung menginjak-injak rakyat yang
sebelumnya sudah terjerumus dalam jurang kemelaratan yang sangat
dalam. Sudah terjerumus di jurang kemelaratan paling dalam, masih
juga diinjak-injak. Jelaslah mahasiswa berteriak bahwa tindakan itu
amat-sangat tidak manusiawi!

Sikap pemerintah Republik Munafik ini memang reaksioner sekali.
Kalangan intelek yang direkrut dalam pemerintahan pun telah mengalami
kelumpuhan (stroke) intelektual karena lebih sering (rakus?)
mengonsumsi kolesterol dalam jumlah sangat tinggi. Sehingga, ketika
pemerintah tidak sanggup melakukan AMDAL karena tidak terbiasa
menggunakan logika tapi terbiasa memakai perintah, kalangan
intelektual hasil rekrutmen itu pun tidak mampu berbuat apa-apa alias
impoten!

Reaksi pemerintah atas aksi mahasiswa itu, salah satunya, dengan BKM
alias Bungkam Kepintaran Mahasiswa. Langkah itu diambil seolah-olah
pemerintah peduli. Padahal pemerintah sedang melakukan langkah lain
untuk membungkam aksi mahasiswa yang tidak bisa dibungkam oleh
peralatan mekanis negara (aparat keamanan). SBY-JK sadar bahwa dua
rezim besar di Indonesia akhirnya tumbang oleh aksi agresif
mahasiswa!

3. Suap
Suap alias sogok adalah tindakan yang tidak intelek dan pengkhianatan
terhadap hati nurani. Apa pun alasan penyuapan, pada intinya si
penyuap memiliki sikap tidak profesional- intelek-bermoral . Sekarang
hal tersebut justru dilakukan pemerintah, dan nama suap itu
diperindah dengan istilah malaikat penolong, "Bantuan Khusus untuk
Mahasiswa".

Apa pun bungkusnya, sepotong bangkai pastiketahuan juga. Bukan
masalah bungkusnya, melainkan sebelum dibungkus, aroma bangkai itu
sudah semerbak ke seluruh penjuru tanah air. Rakyat menjerit,
mahasiswa teriak. Tapi, aroma sudah semerbak dan menyesakkan dada,
barulah dibungkus, dan diberikan kepada mahasiswa. Dan benda itu
dipaksakan pula untuk ditelan bulat-bulat oleh mahasiswa. Ironisnya,
kalangan pendidikan tinggi harus memakluminya. "Makan nih, jangan
berteriak lagi, ya, Adik manis," begitu kira-kira bujukan pemerintah.
Bah! Pemerintah macam apa ini! Pendidikan tinggi macam apa pula itu!

Mahasiswa paham bahwa BKM identik dengan suap atau juga upaya untuk
membungkam mahasiswa. Dan malangnya, karena seorang jongos harus
tuunduk pada perintah atasan meski disuruh makan bangkai sekalipun,
sang menteri botol (botak tolol) ikut menyerahkan bungkusan itu
kepada mahasiswa dengan catatan "mahasiswa dari keluarga kurang
mampu" supaya bisa juga dipergunakan untuk membujuk orangtua mereka
yang menangis pilu akibat tekanan ekonomi nasional.

4. Bisnis Simpati demi Mendapat Muka
Berita tentang gizi buruk, nasi aking, bunuh diri akibat himpitan
ekonomi, tidak adanya perbaikan pangan nasional, melonjaknya angka
kemiskinan dan pengangguran, dan kini ditambah lagi kenaikan harga
BBM akibat kalah bersaing (kurang modal atau tidak mampu
bernegosiasi? ) di pasar dunia, mengakibatkan pemerintah Republik
Munafik yang dijalankan oleh seorang doktor dan pengusaha itu semakin
kehilangan muka di depan rakyatnya sendiri.

Karena semakin kehilangan muka, kedua orang itu menginginkan muka
mereka kembali atau mungkin mendapat "muka baru". Maka dilakukanlah
bisnis simpati dengan nama BKM. BKM seolah-olah ungkapan kepedulian
(simpati) pemerintah terhadap beban ekonomi mahasiswa. Dengan
demikian, muka pemerintah bisa kembali terpasang sebagaimana
posisinya dulu.

Akan tetapi doktor yang tidak kualified di bidangnya, dan pengusaha
yang tidak mampu memakmurkan bangsanya dalam penggelontoran kebijakan
berisiko tinggi semacam menaikkan harga BBM bulan Mei 2008 itu justru
dilihat mahasiswa sebagai hasil ketidakcerdasan (mungkin idiot?)
pemerintah. Mahasiswa tidak perlu susah-susah meneliti kebijakan
paling sepele itu. Bahkan bisa jadi, mahasiswa menyerahkan
perhitungan dengan cara pembagian, perkalian dan perkaliantersebut ke
murid SD kelas 6.

Tentu saja SBY-JK tidak sudi kehilangan muka lantaran perhitungan
kebijakan tersebut hanya menjadi soal matematika siswa kelas 6 SD.
Mosok sih hasil pemikiran seorang doktor hanya pantas dihitung ulang
oleh siswa kelas 6 SD? Mosok sih hasil berhitung seorang pengusaha
masih terlalu mudah dikerjakan oleh siswa kelas 6 SD? Mbok yao Adik-
adik mahasiswa bisa menghargai hasil berpikir dan berhitung
pemerintah.

Maka disusunlah anggaran khusus untuk menyelewengkan konsentrasi
mahasiswa dalam sikap solidaritas berbangsa-bertanah air, atau
istilah jalanannya "Duit Damai". Damai sama dengan duit (D = D).
Selanjutnya, seolah hendak memamerkan bahwa pemerintah tetap peduli
terhadap kesusahan hidup mahasiswa, digadailah simpati seharga
Rp.500.000,- per semester yang berlaku sampai SBY-JK tidak duduk di
pemerintahan lagi.

Penanganan persoalan akibat kenaokan harga BBM tidak semudah
membalikkan telapak tangan lalu terlihat bukti penberian jatah BKM
dari Depatemen Pendidikan atasnama Presiden R.I. lengkap dengan kops
negara dan tanda tangan menteri. Mahasiswa dan publik yang kritis
pasti menemukan kejanggalan itu semakin nyata, lantas
bertanya, "Mengapa baru sekarang di saat angka kemiskinan kian
melonjak ditambah beban kenaikan harga BBM?"

C. Bantuan Khusus untuk Pelajar (BKP) dalam Rencana Selanjutnya

Janji-janji soal gratisisasi biaya pendidikan tidak lebih dari
pepesan kosong yang pernah dilahap oleh para pemilih idiot dalam
kampanye PILPRES 2004 silam. Orang-orang berotak rata-rata (tidak
perlu harus cerdas) saja pasti bisa berhitung, berapa sih anggran
pemerintah Republik Munafik ini untuk merealisasikan janji pendidikan
gratis yang dikoar-koarkan oleh tim sukses CAPRES? Tinggal
menggunakan cara perhitungan SD atau SMP, sudah bisa menemukan
hasilnya, yang ternyata PEPESAN KOSONG!

Beasiswa untuk pelajar, program BOS dan entah apa lagi, ternyata
tidak pernah menepati janji pemerintah ketika mereka dan tim
suksesnya dulu berkampanye ke daerah-daerah. Sekali lagi, PEPESAN
KOSONG !

Tiba-tiba sekarang ada BKM, Bantuan Khusus untuk Mahasiswa. Apakah di
Republik Munafik ini jumlah mahasiswa lebih banyak daripada jumlah
pelajar? Apakah cukup mahasiswa saja yang perlu dibantu oleh
pemerintah? Apakah lantaran cuma mahasiswa yang berteriak, turun ke
jalan? Apakah cuma mahasiswa yang mampu melakukan itu?

Nah! Pemerintah SBY-JK pasti akan semakin bingung jika siswa SD, SMP
dan SMA serta SMK pun berdemonstrasi sebagai solidaritas kaum
terpelajar tanpa sekat jenjang pendidikan, khususnya para pelajar
yang sejak SD sudah mengerti jerih-payah orangtua mereka dalam
memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga terlebih akibat kenaikan BBM
terhadap sebagian besar harga barang dan jasa. Mungkin para pelajar
itu disponsori langsung oleh orangtua mereka, yang memang sudah
kepayahan menghadapi tekanan ekonomi yang tidak mampu diantisipasi
oleh pemerintah Republik Munafik ini.

Apakah kemudian pemerintah akan melakukan rapat mendadak untuk
memberikan Bantuan Khusus untuk Pelajar (BKP)? Beginilah akibatnya
jika Republik Munafik dipimpin oleh seorang doktor yang kurang
kredibel dan pengusaha yang hanya melulu mencari untung pribadi
semata!

***
Rawabuaya, 29 Mei 2008

*) ditulis oleh mantan mahasiswa yang kini menjadi kader GOLPUT

Jumat, 23 Mei 2008

Apa itu Blue Energi

Sedikit tentang Blue Energy
Kutipan dari beberapa media


Dari semua pemaparan yang ada pada Jawa Pos, yang saya temukan hanyalah klaim-klaim semata. Klaimnya adalah bahan bakar ini berbahan dasar air. Selain itu sama sekali tidak ada penjelasan memadai bagaimana bahan bakar tersebut bisa diproduksi:

“Intinya adalah pemecahan molekul air menjadi H plus dan O2 min. Ada katalis dan proses-proses sampai menjadi bahan bakar dengan rangkaian karbon tertentu,” Untuk mesin dengan bahan bakar premium, solar, premix, hingga avtur, Joko mengaku telah menyiapkan bahan bakar pengganti sesuai dengan mesinnya. “Tinggal mengatur jumlah rangkaian karbonnya. Mau untuk mesin bensin, solar, sampai avtur ya sudah ada,” kata ayah enam anak itu.


Apa prinsip utama penemuan itu?

Pemisahan H plus dan H2 min dengan bantuan katalis-katalis dan proses tertentu sampai menjadi bahan bakar dengan jumlah ikatan karbon tertentu. Begini, ada C-C (karbon-karbon, Red) yang bergandengan, pacaran. Lalu kita ganggu, bagaimana kalau orang pacaran diganggu?


Tidak cukup meyakinkan? Saya pun berpikir demikian.

Sebenarnya bukan tidak mungkin mensintesis bahan bakar dari air. Yang paling populer dan mudah dilakukan adalah melalui proses elektrolisis, yaitu mengkonversi molekul air menjadi oksigen dan hidrogen. Namun, proses ini tentunya juga memerlukan banyak energi dalam bentuk listrik. Artinya proses ini hanyalah mengkonversi suatu bentuk energi dari satu bentuk ke bentuk yang lain, dan tentunya energi yang diperlukan selalu lebih banyak daripada energi yang dihasilkan. Jika energi listrik tersebut berasal dari bahan bakar fosil, maka kita kembali lagi ke masalah semula. Air bukanlah sumber energi, setidaknya bukan dengan cara demikian.


Dugaan saya ternyata terbukti:

Sementara itu, Joko Suprapto mengungkapkan, blue energy bisa murah karena teknologi listrik yang murah pula. “Yang utama harus ada listrik murah. Kalau tidak, sama saja. Sebab, energi untuk membuat blue energy ini sangat besar,” ungkapnya.


Ternyata yang disebut sebagai sumber energi ini memang hanya mengkonversi satu energi dari satu bentuk ke bentuk yang lainnya. Di tempat lain, penemunya mengatakan:


Ke depan, kata Heru, bahan bakar blue energy itu akan sangat membantu bangsa Indonesia bangkit dari keterpurukan. Sebab, dapat menghemat pengeluaran negara akibat subsidi BBM yang mencapai ratusan triliun per tahun. Ini dengan asumsi harga minyak dunia mencapai USD 90 ribu per barrel.


Jika ‘Blue Energy’ ini diproduksi masal, maka hal tersebut hanya akan memindahkan dana dari subsidi BBM ke subsidi listrik. Selain itu, PLN saat ini pun masih kesulitan untuk memenuhi permintaan dari masyarakat. Jika nantinya ‘Blue Energy’ ini diproyeksikan untuk menggantikan BBM, maka kita akan mendapatkan masalah lain.


‘Blue Energy’ memang dapat membantu dalam hal logistik energi jika memang proses tersebut dapat mengkonversi energi listrik menjadi energi yang dapat digunakan langsung pada mesin pembakaran internal dengan efisiensi yang lebih tinggi daripada teknologi yang sudah ada. Klaim ini tentunya harus dibuktikan melalui proses ilmiah yang benar.

Sayangnya, bukan hal tersebut yang terlebih dahulu dilakukan, penemunya akan langsung melakukan tahap produksi yang didukung langsung oleh pejabat negara.


‘Blue Energy’ ini bisa benar bisa tidak. Walaupun demikian tanpa pembuktian yang jelas, saya pribadi tidak berharap terlalu banyak, dan besar kemungkinan hal ini hanya akan sedikit membuat malu nama Indonesia di ajang Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim. Mudah-mudahan tidak terjadi blunder lainnya di konferensi tersebut.




Update 7 Desember 2007

Kutipan dari Media Indonesia:

Blue energy merupakan jenis bahan bakar yang berbeda dari bahan fosil, karena blue energi tersusun dari hidrogen dan karbon tak jenuh sintetik yang dicampur BBM (Bahan Bakar Minyak) biasa.

Pernyataan tersebut kontradiktif karena BBM sendiri merupakan bahan bakar fosil.

sumber: blogger dan situsnya SBY
dikutip oleh Panjul handoko.

Selasa, 20 Mei 2008

warta warga

Warta Hangat Warga
Selasa, 27 Mei 2008
Di dusun Grogol Kalitrto Berbah Sleman 16 orang masuk Panti Rini karena terserang DB
tapi pihak Puskesma setempat belum memberikan pengasapan.
dilaporkan oleh Asep M

Selasa,27 Mei 2008
Selama lebih dari 4 jam beberapa tempat di jalan Solo-Jogja listrik mati.
dilaporkan oleh Asep M


rabu, 28 Mei 2008
setelah beberapa kali dilobi akhirnya dusun grogol di asapi alias disemprot agar nyamuk pada mati, seharusnya hal ini dapat dilakukan dengan cepat tanpa prosedur yang berbelit, sebab dari 90 KK kalau sudah ada lebih dari 10 orang seharusnya pemerintah desa setempat atau kecamatan setempat menjadikan tempat tersebut atau kejadian tersebut sebagai kejadian luar biasa yang harus segera ditangani sebelum adanya jatuh korban yang lebih banyak.
dilaporkan oleh Asep M

Rabu, 28 Mei 2008
Sejak Pemerintah Menaikan Harga BBM jenis Premium, Solar dan Mitan. di beberapa tempat khususnya di Berbah, Minyak Tanah Sulit didapat meski harganya sudah 3500 padahal patokan harga dari pemerintah hanya 2500 rupiah, pemerintah tidak peduli terhadap rakyat miskin di desa-desa dan pelosok-pelosok yang tidak terjangkau atau sengaja tidak diperhatikannya. padahal warga di Berbah belum dapat kompor gas dari program Konversi mitan ke gas. sudah lebih dari satu bulan dari penyerahan formulir penerima Kompor Gas di Berbah tidak dapat kepastian kapan akan mendapatkan kompor gas tersebut padahal minyak tanah sudah sulit didapat. apa ada solusi terbaiknya? bagaimana menolong warga miskin yang tidak dapat BLT dan tidak dapat Minyak tanah dan kayu bakar-pun sudah ikut-ikutan naik harganya.
dilaporkan oleh Asep M


Rabu, 28 Mei 2008
Kepada warga sekalian hati-hati di tengah kenaikan harga BBM dan harga-harga kebutuhan pokok banyak orang yang mengail di air keruh, dengan jalan menipu, dengan pura-pura menjual barang yang murah seolah barang tersebut barang mahal, dan juga akhir-akhir ini banyak juga yang berpura-pura membeli tanah dengan menyetorkan tanda jadi tapi tujuannya untuk menipu dengan jalan menghipnotis lewat HP dan mengambil uang anda dengan jalan mentransfer lewat ATM.
dilaporkan oleh Asep M





warta warga minggu ini
Harga-harga kebutuhan pokok dan harga ongkos transfortasi siap naik, hati-hati terhadap orang yang seenaknya menaikan harga barang. kalau tidak masuk akal laporkan saja pada aparat

dilaporkan oleh asep m

warta warga minggu kemarin
Jumat, 23 mei 2008

Silahkan Simak Pernyataan Presiden SBY

JUMAT, 23 MEI 2008 | 09:00 WIB
JAKARTA, JUMAT-Pernah tidaknya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan pernyataan tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) masih jadi polemik. Sejumlah pejabat negara, seperti Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa mengatakan, Presiden SBY tidak pernah mengeluarkan janji seperti ini.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, di situs resmi milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, www.presidensby. info, Rabu tanggal 7 November 2007 disebutkan bahwa pemerintah ttidak akan menaikkan harga BBM.

Berikut ini petikan beritanya:

Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, pemerintah tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada APBN tahun 2008. Penegasan tersebut disampaikan Presiden usai melantik Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) baru, Laksamana Madya Sumardjono, di Istana Negara, Rabu (7/11) siang. "Tidak ada opsi itu, karena kita cari solusi yang lain, yang cespleng. Paling tidak mengurangi dampak tanpa harus menimbulkan permasalahan pada masyarakat luas. Insya Allah kita carikan jalan terbaik," kata Presiden kepada wartawan.

Pemerintah, lanjut Presiden SBY, akan terus melakukan langkah-langkah untuk mengatasi harga minyak yang kian melambung. "Kita lakukan langkah-langkah domestik, kebijakan yang lain, supaya kita bisa mengatasi. Ada solusi, tidak mengguncangkan perekonomian kita, tidak mengubah anggaran pembelanjaan kita. Itu yang sedang kita lakukan, yang pada saatnya kalau memang begini terus dan lebih tinggi lagi, tentu akan ada yang kita lakukan secara signifikan," kata Presiden SBY. (mit)

Aparat Desa Tolak dilibatkan dalam Penyaluran BLT
Jumat, 23 Mei 2008

Perhimpunan Aparat Desa Indonesia menolak dilibatkan dalam program penyaluran BLT Plus dari Pemerintah Pusat. Pernyataan ini disampaikan oleh ketua umumnya dalam khabar malam di TV one kamis malam tanggal 22 Mei 2008

Jumat 23 Mei 2008
Warga Jogja Mulai Panik takut tidak mendapatkan BBM akibat dari kenaikan BBM beberapa orang yang memiliki mobil bergotong royong membeli BBM di SPBU untuk disimpan di rumah sebagai persediaan jika BBM sulit didapat seperti terlihat di beberapa kampung di Sleman timur dalam 2 hari ini. padahal pembelian BBM di SPBU dibatasi untuk motor 10 ribu, untuk mobil 50 ribu, berbeda dengan instruksi pemerintah yang mensyaratkan SPBU kalau tidak salah membatasi untuk motor 15 ribu dan mobil 75 ribu mobil umum 100 ribu dan mobil besar lainnya 150 ribu untuk angkutan luar kota antar provinsi 250 ribu.
dilaporkan oleh asep m sesuai dari pengamatannya di beberapa SPBU

Rabu, 21 mei 2008
Jogjakarta,

Sudah hampir dua bulan sejak Febuari 2008. Jalan raya Jogja-Solo mulai dari perempatan Janti hingga ke Prambanan belum selesai diperbaiki. Pengendara sepeda motor harap berhati-hati.
dilaporkan oleh, Asep Mansyurudin


agenda kegiatan

Yayasan Bagong Kussudiardja (YBK) kembali akan melakukan kerjasama dengan kelompok teater boneka Snuff Puppets dari Australia , sebagai fasilitator yang akan melaksanakan program Among Seni Edisi Khusus Tahun 2008, yaitu People’s Puppet Project For Youth. Sebuah aktivitas kreatif berbasis seni yang akan menyertakan secara aktif maksimal 50-an remaja (usia 12 tahun s/d 15 tahun), melalui workshop pembuatan dan pertunjukan boneka raksasa yang unik dan spektakuler, mengeskpresikan kemeriahan dan kebersamaan. Program ini akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juni s/d 7 Juli 2008.

PENDAFTARAN TERBUKA KEPADA PELAKU SENI

PELUANG PEMBELAJARAN

YBK menyediakan peluang kepada maksimal 10 orang pelaku seni (aktif) yang memiliki ketertarikan dan minat untuk mempelajari metode dan teknik penyertaan masyarakat di dalam aktivitas kreatif berbasis seni, melalui sebuah workshop bersama Snuff Puppets. Sebagai bagian dari proses pembelajaran, pelaku seni yang terpilih juga akan mendapatkan kesempatan dan pengalaman secara langsung pada pelaksanaan People’s Puppet Project For Youth.

Sebuah peluang pembelajaran yang akan memperkaya pengetahuan, serta pengalaman yang seru, meriah dan penuh makna yang mengesankan. Sekaligus kesempatan untuk mengembangkan profesi berbasis seni.

Jadwal Workshop

Tanggal : 18 Juni – 20 Juni 2008

Jam : 09.00 WIB – 16.00 WIB

Tempat : Padepokan Seni (rumah budaya YBK)

Kembaran RT 04/RW 21, Tamantirto

Kec. Kasihan, Kab. Bantul - DIY

PENDAFTARAN

a. Mengisi formulir pendaftaran yang bisa didapat dengan menghubungi:

info@ybk.or. id atau telepon ke 0274 – 376394

b. Pengembalian formulir selambat-lambatnya tanggal 7 Juni 2008, melalui e-mail ke

info@ybk.or. id atau fax ke 0274 – 376394

c. Pemberitahuan hasil pemilihan pada tanggal 10 Juni 2008.

KRITERIA PELAKU SENI

a. Usia lebih dari 21 tahun

b. Aktif terlibat kegiatan seni dalam 2 tahun terakhir, pada bidang teater atau gerak (tari, pantomime dll) atau

musik atau seni rupa

d. Memiliki motivasi dan semangat tinggi dalam melakukan fasilitasi aktivitas seni yang menyertakan

masyarakat secara langsung.

FASILITAS

a. Konsumsi selama pelaksanaan kegiatan:

- makan siang (1 kali)

- makanan kecil ( 2 kali per hari)

- minuman

b. Sertifikat

c. Bantuan dana transportasi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

JADWAL PELAKSANAAN PEOPLE’S PUPPET PROJECT FOR YOUTH

WORKSHOP

Tanggal : 23 Juni – 5 Juli 2008

Jam : 09.00 WIB s/d 16.00 WIB

Tempat : Padepokan Seni (rumah budaya YBK)

PEMENTASAN

Tanggal : 6 Juli 2008

Jam : 15.30 WIB – 17.00 WIB

Tempat : Alun Alun depan kantor Pemda Kab. Bantul

EVALUASI

Tanggal : 7 Juli 2008

Jam : 09.00 WIB – 13.00 WIB

Tempat : Padepokan Seni (rumah budaya YBK)

Snuff Puppets

Kelompok teater boneka (ukuran besar/raksasa) pimpinan Ian Pidd yang berhasil mengembangkan People’s Puppet Project sebagai aktivitas kreatif komunal yang mampu melibatkan secara aktif masyarakat di dalam kegiatan seni. Keberhasilan Snuff Puppets tidak hanya di benua Australia , tetapi juga telah membawa mereka ke beberapa negara di Asia dan Eropa. Bahkan di Melbourne, Snuff Puppets telah menjadi ikon kota Melbourne . Mereka juga senantiasa mempelajari dan mengajak para peserta People’s Puppet Project untuk bersama-sama menggali dan mengangkat potensi sosial budaya setempat, sebagai sumber inspirasi tema dan artistik.

Yayasan Bagong Kussudiardja (YBK) is a non-profit performing arts center in Yogyakarta that advocates the performing arts as a medium for inclusive dialogue and learning in order to stimulate the creativity of artists and the general community. Serving artists and the general public, YBK cultivates learning processes through and about the arts by presenting works of artists, facilitating their professional development, and devising programs that increase community engagement with the arts.

Address:

Kembaran RT 04/RW 21 Tamantirto

Kec. Kasihan, Kab. Bantul

Yogyakarta - Indonesia

Tel/fax : 62 - 0274 - 376 394

E-mail : info@ybk.or. id

Website : www.ybk.or.id



sisipan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 104 TAHUN 2007

TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka untuk menjaring penyediaan dan pengadaan Bahan Bakar di dalam negeri dan mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak guna meringankan beban keuangan negara, perlu dilakukan substitusi penggunaan Minyak Tanah ke Liquefied Petroleum Gas,

b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1 94 5;

2. Undang-undang Nornor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 1 Nomor 136, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4 152) sebagaimana telah berubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 tanggal 2 1 Desember 2004 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor I Tahun 2005); 3. Peraturan Pemerintah Nornor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Burni (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4436);

MEMUTUSKAN . ..

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA

LIQUED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM.

Pasal I

Dalarn Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disebut LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.

2. LPG Tabung 3 Kilogram yang selanjutnya disebut LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 Kilogram.

3. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-rnenerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk PT Pertarnina (Persero).

4. Rurnah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk rnernasak dalarn lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kornpor gas untuk dialihkan menggunakan LPG Tabung 3 Kg terrnasuk tabung, kornpor gas beserta peralatan lainnya.

5. Usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan rninyak tanah untuk mernasak dalarn lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan LPG Tabung 3 Kg termasuk tabung, kompor gas beserta peralatan lainnya.

6. Minyak tanah untuk rumah tangga dan usaha mikro adalah jenis Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan sebagai salah satu Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang penyediaan dan pendistribusiannya dilakukan oleh Badan Usaha yang mendapat penugasan dari Pemerintah.

7. Harga patokan adalah harga yang didasarkan pada harga indeks pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk handing) dan margin usaha yang wajar.

8. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Pengaturan penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG Tabung 3 Kg dalarn Peraturan Presiden ini meliputi perencanaan volume penjualan tahunan dari Badan Usaha, harga patokan dan harga jual eceran serta ketentuan ekspor dan impor LPG Tabung 3 Kg dalarn rangka mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak khususnya untuk rnengalihkan penggunaan minyak tanah bersubsidi sesuai kebijakan pemerintah.

Pasal 3

(1) Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

(2)Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Ketentuan mengenai penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (I) Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg diawali dengan memberikan secara gratis tabung, LPG Tabung 3 Kg dan kompor gas beserta peralatan lainnya kepada rumah tangga dan usaha mikro.

(2) Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (I) hanya 1 (satu) kali. Menteri menetapkan perencanaan volume penjualan tahunan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta standar dan mutu (spesifikasi) LPG Tabung 3 Kg dengan mempertimbangkan :

  • kebutuhan penggunaan LPG untuk rumah tangga dan usaha mikro; serta
  • usulan dari Badan Usaha.Perencanaan volume penjualan tahunan LPG Tabung 3 Kg sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal5 digunakan sebagai :
a. dasar penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg; dan
b. dasar penyesuaian perencanaan volume minyak tanah untuk rumah tangga dan usaha mikro.

(1) Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, Menteri rnenetapkan harga patokan dan harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha rnikro.

(2) Menteri menetapkan harga patokan LPG Tabung 3 Kg sebagairnana dirnaksud pada ayat (I) setelah rnendapatkan pertirnbangan Menteri Keuangan.

(3) Menteri menetapkan harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg didasarkan pada hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonornian.

(1) Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Menteri.

(2) Badan Usaha sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) wajib rnerniliki Izin Usaha Niaga Umum LPG dan telah rnemenuhi persyaratan penugasan dari Pemerintah.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan penugasan sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.Pasal 9.

(1) Penugasan kepada Badan Usaha sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan rnelalui penunjukan langsung dan/atau lelang.

(2) Penunjukan langsung sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:

  • perlindungan aset kilang rninyak dan gas dalam negeri terrnasuk pengernbangannya dalam jangka panjang;
  • jarninan ketersediaan LPG Tabung 3 Kg dalarn negeri; atau
  • apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha pernegang Izin Usaha Niaga Urnurn LPG untuk rnelaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.

(3) Ketentuan rnengenai tata cara penugasan rnelalui penunjukan langsung dan/atau lelang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1) Badan Usaha yang rnendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dapat rnelakukan irnpor LPG apabila produksi dalarn negeri belurn rnencukupi untuk rnernenuhi kebutuhan nasional LPG Tabung 3 Kg.

(2) Pelaksanaan irnpor LPG sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapat rekornendasi Menteri dan izin Menteri Perdagangan.

Pasal 11

Badan Usaha yang rnendapat penugasan penyediaan clan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penjualan dan penyaluran LPG Tabung 3 Kg untuk rurnah tangga dan usaha rnikro.

Pasal 12

Badan Usaha yang rnendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg wajib menjamin ketersediaan LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha rnikro.

Pasal 13

(1) Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dilarang rnengekspor LPG Tabung 3 Kg.

(2) Badan Usaha dan rnasyarakat dilarang rnelakukan penimbunan dan/atau penyirnpanan serta penggunaan LPG Tabung 3 Kg untuk rurnah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Badan Usaha dan masyarakat yang rnelakukan pelanggaran atas ketentuan sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 13 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Menteri rnelakukan pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.

Pasal 16

Menteri dan Menteri Keuangan rnengatur lebih ianjut ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Pasal 17

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya


Rehat

ini buku baru dan buku best sellernya dari penerbit INSIST Press Yogyakarta
warga yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap silahkan lihat blog http://bukuinsistpress.blogspot.com/)

Celoteh warga

TIDAK ADA SUBSIDI BBM! Itu Penipuan Massal untuk Menguras
uang rakyat! Berikut pendapat Bpk. Kwik Kian Gie: Pemerintah mengambil minyak
bumi milik rakyat secara gratis dengan biaya hanya US$ 10/barrel. Tapi karena
hanya bisa menjualnya seharga US$ 77/barrel pemerintah *merasa* rugi jika harga
minyak Internasional lebih dari harga itu. TAPI INDONESIA KAN IMPOR? Indonesia
tidak 100% impor. Kebutuhan BBM Indonesia 1,2 juta bph. Produksi 1 juta bph (dgn
biaya kurang dari US$ 15/barrel). Harusnya impor hanya 0,2 juta bph dengan biaya
Harga Internasional+US$15/barrel. Jika harga minyak Internasional US$ 125/barrel
dan biaya produksi US$ 15/barrel serta impor 200 ribu bph maka pemerintah
Indonesia
dengan harga Rp 4.500/liter (US$ 77/barrel) untung US$ 49,4 juta / hari
atau Rp 165,8T / tahun


celotehku

maaf pak Presiden dan Wakil presiden bukan kami tidak mau menerima BLT plus, tapi apakah tidak dipikirkan setelah usai kami menerima BLT pemerintah masih memikirkan kami tidak ya, padahal harga sembako tidak akan kembali turun setelah terkena imbas kenaikan harga BBM. sungguh malang nasib kami, tolonglah didengar aspirasi kami. wassalam


pendapat

KETAHANAN PANGAN RUMAH TANGGA DI PERDESAAN: KONSEP DAN UKURAN

Tim penelitian

Ketahanan pangan dan kemiskinan dalam konteks demografi

Puslit Kependudukan -LIPI

Berdasarkan definisi ketahanan pangan dari FAO (1996) dan UU RI No. 7 tahun 1996, yang mengadopsi definisi dari FAO, ada 4 komponen yang harus dipenuhi untuk mencapai kondisi ketahanan pangan yaitu:

1. kecukupan ketersediaan pangan;

2. stabilitas ketersediaan pangan tanpa fluktuasi dari musim ke musim atau dari tahun ke tahun.

3. aksesibilitas/keterjangkauan terhadap pangan serta

4. kualitas/keamanan pangan

Keempat komponen tersebut akan digunakan untuk mengukur ketahanan pangan di tingkat rumah tangga dalam studi ini. Keempat indikator ini merupakan indikator utama untuk mendapatkan indeks ketahanan pangan. Ukuran ketahanan pangan di tingkat rumah tangga dihitung bertahap dengan cara menggambungkan keempat komponen indikator ketahanan pangan tersebut, untuk mendapatkan satu indeks ketahanan pangan.

Kecukupan ketersediaan pangan

Ketersediaan pangan dalam rumah tangga yang dipakai dalam pengukuran mengacu pada pangan yang cukup dan tersedia dalam jumlah yang dapat memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga. Penentuan jangka waktu ketersediaan makanan pokok di perdesaan (seperti daerah penelitian) biasanya dilihat dengan mempertimbangkan jarak antara musim tanam dengan musim tanam berikutnya (Suharjo dkk, 1985:45). Perbedaan jenis makanan pokok yang dikomsumsi antara dua daerah membawa implikasi pada penggunaan ukuran yang berbeda, seperti cotoh berikut ini.

(a) Di daerah dimana penduduknya mengkonsumsi beras sebagai makanan pokok (seperti Provinsi Lampung) digunakan cutting point 240 hari sebagai batas untuk menentukan apakah suatu rumah tangga memiliki persediaan makanan pokok cukup/tidak cukup. Penetapan cutting point ini didasarkan pada panen padi yang dapat dilakukan selama 3 kali dalam 2 tahun. Pada musim kemarau, dengan asumsi ada pengairan, penduduk dapat musim tanam gadu, yang berarti dapat panen 2 kali dalam setahun. Tahun berikutnya, berarti musim tanam rendeng, dimana penduduk hanya panen 1 kali setahun karena pergantian giliran pengairan. Demikian berselang satu tahun penduduk dapat panen padi 2 kali setahun sehingga rata-rata dalam 2 tahun penduduk panen padi sebanyak 3 kali.

(b) Di daerah dengan jenis makanan pokok jagung (seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur) digunakan batas waktu selama 365 hari sebagai ukuran untuk menentukan apakan rumah tangga mempunyai ketersediaan pangan cukup/tidak cukup. Ini didasarkan pada masa panen jagung di daerah penelitian yang hanya dapat dipanen satu kali dalam tahun.

Disadari bahwa ukuran ketersediaan pangan yang mengacu pada jarak waktu antara satu musim panen dengan musim panen berikutnya hanya berlaku pada rumah tangga dengan sektor pertanian sebagai sumber mata pencaharian pokok. Dengan kata lain, ukuran ketersediaan makanan pokok tersebut memiliki kelemahan jika diterapkan pada rumah tangga yang memiliki sumber penghasilan dari sektor non-pertanian.

Dengan demikian kondisi ketersediaan pangan dapat diukur sebagai berikut:

Untuk Provinsi Lampung, sebagai contoh, dengan beras sebagai makanan pokok:

· Jika persediaan pangan rumah tangga >/= 240 hari, berarti pesediaan pangan rumah tangga cukup

· Jika persediaan pangan rumah tangga antara 1-239hari, berarti pesediaan pangan rumah tangga kurang cukup

· Jika rumah tangga tidak punya persediaan pangan, berarti pesediaan pangan rumah tangga tidak cukup.

Untuk Provinsi NTT, sebagai contoh, dengan jagung sebagai makanan pokok:

· Jika persediaan pangan rumah tangga >/= 365 hari, berarti pesediaan pangan rumah tangga cukup

· Jika persediaan pangan rumah tangga antara 1-364hari, berarti pesediaan pangan rumah tangga kurang cukup

· Jika rumah tangga tidak punya persediaan pangan, berarti pesediaan pangan rumah tangga tidak cukup

Stabilitas ketersediaan

Stabilitas ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga diukur berdasarkan kecukupan ketersediaan pangan dan frekuensi makan anggota rumah tangga dalam sehari. Satu rumah tangga dikatakan memiliki stabilitas ketersediaan pangan jika mempunyai persediaan pangan diatas cutting point (240 hari untuk Provinsi Lampung dan 360 hari untuk Provinsi NTT) dan anggota rumah tangga dapat makan 3 (tiga) kali sehari sesuai dengan kebiasaan makan penduduk di daerah tersebut.

Dengan asumsi bahwa di daerah tertentu masyarakat mempunyai kebiasaan makan 3 (tiga) kali sehari, frekuensi makan sebenarnya dapat menggambarkan keberlanjutan ketersediaan pangan dalam rumah tangga. Dalam satu rumah tangga, salah satu cara untuk mempertahankan ketersediaan pangan dalam jangka waktu tertentu adalah dengan mengurangi frekuensi makan atau mengkombinasikan bahan makanan pokok (misal beras dengan ubi kayu). Penelitian yang dilakukan PPK-LIPI di beberapa daerah di Jawa Barat juga menemukan bahwa mengurangi frekuensi makan merupakan salah satu strategi rumah tangga untuk memperpanjang ketahanan pangan mereka (Raharto, 1999; Romdiati, 1999).

Penggunaan frekuensi makan sebanyak 3 kali atau lebih sebagai indikator kecukupan makan didasarkan pada kondisi nyata di desa-desa (berdasarkan penelitian PPK-LIPI), dimana rumah tangga yang memiliki persediaan makanan pokok ‘cukup’ pada umumnya makan sebanyak 3 kali per hari. Jika mayoritas rumah tangga di satu desa, misalnya, hanya makan dua kali per hari, kondisi ini semata-mata merupakan suatu strategi rumah tangga agar persediaan makanan pokok mereka tidak segera habis, karena dengan frekuensi makan tiga kali sehari, kebanyakan rumah tangga tidak bisa bertahan untuk tetap memiliki persediaan makanan pokok hingga panen berikutnya.

Lebih lanjut, kombinasi antara ketersediaan makanan pokok dengan frekuensi makan (3 kali per hari disebut cukup makan, 2 kali disebut kurang makan, dan 1 kali disebut sangat kurang makan) sebagai indikator kecukupan pangan, menghasilkan indikator stabilitas ketersediaan pangan yang dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 1 : Penetapan indikator stabilitas ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga (dengan contoh Kabupaten di Provinsi Lampung dan NTT)

Kecukupan ketersediaan pangan

Frekuensi makan anggota rumah tangga

> 3 kali

2 kali

1 kali

> 240 hari

> 360 hari

Stabil

Kurang stabil

Tidak stabil

1 -239 hari

1 – 364 hari

Kurang stabil

Tidak stabil

Tidak stabil

Tidak ada persediaan

Tidak stabil

Tidak stabil

Tidak stabil

Aksesibilitas/keterjangkauan terhadap pangan

Indikator aksesibilitas/keterjangkauan dalam pengukuran ketahanan pangan di tingkat rumah tangga dilihat dari kemudahan rumahtangga memperoleh pangan, yang diukur dari pemilikan lahan (missal sawah untuk provinsi Lampung dan ladang untuk provinsi NTT) serta cara rumah tangga untuk memperoleh pangan. Akses yang diukur berdasarkan pemilikan lahan dikelompokkan dalam 2 (dua) kategori:

· Akses langsung (direct access), jika rumah tangga memiliki lahan sawah/ladang

· Akses tidak langsung (indirect access) jika rumah tangga tidak memiliki lahan sawah/ladang.

Cara rumah tangga memperoleh pangan juga dikelompokkan dalam 2 (dua) kateori yaitu: (1) produksi sendiri dan (2) membeli. Indikator aksesibilitas/keterjangkauan rumah tangga terhadap pangan dikelompokkan dalam kategoti seperti pada tabel berikut:

Tabel 2 : Penetapan indikator aksesibilitas/keterjangkauan pangan di tingkat rumah tangga

Pemilikan sawah/ladang

Cara rumah tangga memperoleh bahan pangan

Punya

Akses langsung

Akses tidak langsung

Tidak punya

Akses tidak langsung

Dari pengukuran indikator aksesibilitas ini kemudian diukur indikator stabilitas ketersedian pangan yang merupaan penggabungan dari stabilitas ketersediaan pangan dan aksesibilitas terhadap pangan. Indikator stabilitas ketersediaan pangan ini menunjukkan suatu rumah tangga apakah:

· Mempunyai persediaan pangan cukup

· Konsumsi rumah tanga normal dan

· Mempunyai akses langsung tarhadappangan

Indikator kontinyuitas ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga dapat dilihat dalam tabel berikut.

Tabel 3. : Penetapan indikator kontinyuitas ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga

Akses terhadap pangan

Stailitas ketersediaan pangan rumah tangga

Stabil;

Kurang stabil

Tidak stabil

Akses langsung

Kontinyu

Kurang kontinyu

Tidakkontinyu

Akses tidak langsung

Kurang kontinyu

Tidak kontinyu

Tidak kontinyu

Kualitas/Keamanan pangan

Kualitas/keamanan jenis pangan yang dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhan gizi. Ukuran kualitas pangan seperti ini sangat sulit dilakukan karena melibatkan berbagai macam jenis makanan dengan kandungan gizi yang berbeda-beda., sehingga ukuran keamanan pangan hanya dilihat dari ‘ada’ atau ‘tidak’nya bahan makanan yang mengandung protein hewani dan/atau nabati yang dikonsumsi dalam rumah tangga. Karena itu, ukuran kualitas pangan dilihat dari data pengeluaran untuk konsumsi makanan (lauk-pauk) sehari-hari yang mengandung protein hewani dan/atau nabati. Berdasarkan kriteria ini rumah tangga dapat diklasifikasikan dalam tiga kategori, yaitu:

1. Rumah tangga dengan kualitas pangan baik adalah rumah tangga yang memiliki pengeluaran untuk lauk-pauk berupa protein hewani dan nabati atau protein hewani saja.

2. Rumah tangga dengan kualitas pangan kurang baik adalah rumah tangga yang memiliki pengeluaran untuk lauk-pauk berupa protein nabati saja.

3. Rumah tangga dengan kualitas pangan tidak baik adalah rumah tangga yang tidak memiliki pengeluaran untuk lauk-pauk berupa protein baik hewani maupun nabati.

Ukuran kualitas pangan ini tidak mempertimbangkan jenis makanan pokok. Alasan yang mendasari adalah karena kandungan energi dan karbohidrat antara beras, jagung dan ubi kayu/tiwul sebagai makanan pokok di desa-desa penelitian tidak berbeda secara signifikan.

Indeks ketahanan pangan

indeks ketahanan pangan dihitung dengan cara mengkombinasikan keempat indikator ketahanan pangan (ketersediaan pangan, stabilitas ketersediaan pangan, keberlanjutan dan kualitas/keamanan pangan) Kombinasi antara kecukupan ketersediaan pangan dan frekuensi makan memberikan indikator stabilitas ketersediaan pangan. Selanjutnya kombinasi antara stabilitas ketersediaan pangan dengan akses terhadap pangan memberikan indikator kontinyuitas ketersediaan pangan. Indeks ketahanan pangan diukur berdasarkan gabungan antara indikator kontinyuitas ketersediaan pangan dengan kualitas /keamanan pangan. Indeks ketahanan pangan ditingkat rumah tangga dikategorikan seperti terlihat pada tabel berikut:

Tabel 4 : Indeks ketahanan pangan rumah tangga

Kontinyuitas ketersediaan pangan

Kulaitas/keamanan pangan: Konsumsi protein hewani dan/atau nabati

Protein hewani dan nabati/protein hewani saja

Protein nabati saja

Tidak ada konsumsi protein hewani, dan nabati

Kontinyu

Tahan

Kurang tahan

Tidak tahan

Kurang kontinyu

Kurang tahan

Tidak tahan

Tidak tahan

Tidak kontinyu

Tidak tahan

Tidak tahan

Tidak tahan

Berdasarkan matrik tersebut, maka rumah tangga dapat dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu:

  1. Rumah tangga tahan pangan adalah rumah tangga yang memiliki persedian pangan/makanan pokok secara kontinyu (diukur dari persediaan makan selama jangka masa satu panen dengan panen berikutnya dengan frekuensi makan 3 kali atau lebih per hari serta akses langsung) dan memiliki pengeluaran untuk protein hewani dan nabati atau protein hewani saja
  2. Rumah tangga kurang tahan pangan adalah rumah tangga yang memiliki:

- Kontinyuitas pangan/makanan pokok kontinyu tetapi hanya mempunyai pengeluaran untuk protein nabati saja

- Kontinuitas ketersdiaan pangan/makanan kurang kontinyu dan mempunyai pengeluaran untuk protein hewani dan nabati

3. Rumah tangga tidak tahan pangan adalah rumah tangga yang dicirikan oleh:

- Kontinyuitas keterrsediaan pangan kontinyu, tetapi tidak memiliki pengeluaran untuk protein hewani maupun nabati

- Kontinyuitas keterrsediaan pangan kontinyu kurang kontinyu dan hanya memiliki pengeluaran untuk protein hewani atau nabati, atau tidak untuk kedua-duanya.

- Kontinyuitas keterrsediaan pangan tidak kontinyu walaupun memiliki pengeluaran untuk protein hewani dan nabati

- Kontinyuitas keterrsediaan pangan tidak kontinyu dan hanya memiliki pengeluaran untuk protein nabati saja, atau tidak untuk kedua-duanya.

Daftar pustaka:

FAO. 1996. World Food Summit, 13-17 November 1996. Rome, Italy: Food and Agriculture Organisation of the United Nations.

Republik Indonesia. 2002. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2000 Tentang Ketahanan Pangan. Jakarta: Sekretaris Negara RI.

Raharto, Aswatini, 1999. “Kehidupan Nelayan Miskin di Masa Krisis” dalam Tim Peneliti PPT-LIPI: Dampak Krisis Ekonomi Terhadap Kehidupan Keluarga Kelompok Rentan: Beberapa Kasus Jakarta: PPT-LIPI bekerjasama dengan Departeman Sosial Republik Indonesia.

Raharto, Aswatini dan Haning Romdiati. 2000. “Identifikasi Rumah Tangga Miskin”, dalam Seta, Ananto Kusuma et.al (editor), Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi VII, hal: 259-284. Jakarta: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

PPK-LIPI. 2004. Ketahanan Pangan, Kemiskinan dan Demografi Rumah Tangga. Seri Penelitian PPK-LIPI No. 56/2004. Jakarta: Puslit kependudukan _ LIPI.




Sastra dan Seni

Puisi-puisi Asep Mansyurudin Sofwan


Kereta Usia

Stasiun tua dan rel-rel suram
Sedang menanti datangnya
Setiap kereta yang berangkat ke negeri senja yang sunyi

Apakah Tuhan-pun Ikut Mengantri

Dengan dering roda gerigi besi, detik yang memanjang, lembaran-lembaran asing, beton-beton yang tersenyum, gerak robot-robot yang lelah menghitung usia, dan antrian orang-orang menenteng harapan dari sebuah derigen minyak tanah

Abrakadabra

Aku bertanya padamu. Jika Tuhan adalah manusia apakah Tuhan-pun mengantri ikut berdesakan dengan kertas penanggalan

Demi sebuah harapan sebelum pintu kematian perlahan terbuka dan mempersilahkan untuk masuk dengan cemas. Timbangan apakah yang didapat.

Tidur

Saat itu aku tengah
Melemparkan catatan harian
Ke dalam dengkur kalender
Dan nyanyi sunyi jarum arloji

Tuhan

Maaf, malam ini Aku ngantuk sekali
Mungkin lain kali kueja nama-Mu

Damai Negeri Aceh

Seperti malam yang berujar
“Selamat datang wahai fajar”